Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
LGBT
LGBT Bertentangan Pancasila dan UUD 45, Pelaku Harus Dipidana!
2016-02-19 18:32:34

Ilustrasi. Tampak suasana acara konferensi pers MUI dengan Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin (ketiga kiri) di Aula lantai 4 gedung MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan munculnya fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tengah masyarakat yang pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan seksual. Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) beserta pimpinan berbagai Ormas Islam lainnya, pada Rabu (17/2) lalu, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, bersepakat akan beberapa hal tentang LGBT tersebut. Di antaranya:

1. Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama lainnya, walaupun hanya sekedar mengampanyekannya.

2. Aktivitas LGBT bertentangan dengam Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat (1) dan pasal 28 dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

3. Aktifitas LGBT bertentangan dengan fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yaitu tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah) oleh karena itu kapada pelakunya dapat dikenakan hukuman "hadd atau ta'zir" oleh pihak berwenang. Dan, fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender.

4. Aktivitas LGBT juga adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan Ormas-ormas Islam tingkat pusat lainnya menyatakan sikap tegas. Dengan menyatakan :

Menolak segala bentuk propoganda, promosi dan dukungan terhadap legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.

Mendukung Pemerintah, KPAI, agar melarang masuknya dana asing yang diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT Indonesia yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi internasional serta perusahaan internasional.

Mendorong legalisasi atau Peraturan Undang-Undang seperti :

Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya, dan menegaskan hal tersebut adalah sebagai kejahatan.

Keharusan adanya rehabilitas bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal kembali.

Memidanakan setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan seks menyimpang lainnya, walaupun hanya mempromosikan, dan membiayainya.(FerroMaulana/aktual/bh/sya)



 
Berita Terkait LGBT
 
Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
 
HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
 
Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
 
Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
 
Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]