Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
LEMPERARI Minta APBA 2018 Segera Dipergubkan
2018-03-15 18:01:04

Ketua LEMPERARI Aceh, Muslim TA.(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Pemuda Rakyat Aceh Republik Indonesia (Lemperari) mendukung langkah Gubernur Irwandi Yusuf yang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Ketua LEMPERARI Aceh, Muslim TA mengatakan alasan mendukung pengesahan APBA 2018 melalui Pergub karena banyak program Legislatif yang tidak pro rakyat.

"Kami melihat banyak program legislatif yang tidak pro rakyat, maka dari itu sudah sangat tepat APBA dipergubkan," ujar Muslim, kepada BeritaHUKUM.com, usai acara memperingati hari jadi lembaganya yang ke - 5, yang digelar di Desa Glok, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Kamis (15/3).

Lanjut Muslim, dirinya mewakili masyarakat Aceh berharap pembahasan APBA ini dipercepat, sehingga rakyat bisa segera menikmati anggaran yang menjadi haknya. Kepada pihak Legislatif diminta mendukung langkah Irwandi Yusuf, karena hal tersebut sudah sesuai yang diamanahkan undang-undang.

"Kepada DPRA diminta mendukung langkah ini, bukan malah membangun opini yang menyesatkan," tegas Muslim.

Pergub ini menurutnya solusi yang paling tepat guna mempercepat pembangunan Aceh terutama terhadap kesejahteraan rakyat, juga untuk menghapus proyek-proyek yang dapat merugikan keuangan negara.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]