Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Penggusuran
LBH: 131 Lokasi di Jakarta Terancam Digusur
Monday 03 Mar 2014 12:11:16

Ilustrasi. LBH Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 131 lokasi di Jakarta yang berpotensi digusur Pemprov DKI. Hal itu ditemukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD DKI 2014.

Pengacara publik LBH Jakarta, Rahmawati Putri, mengatakan melalui website resmi Pemrov DKI Jakarta (jakarta.go.id) LBH melihat ada dua dinas yakni Dinas Pertamanan dan Dinas Pekerjaan Umum yang dalam anggarannya terdapat alokasi pembebasan lahan. "Ada 131 lokasi pembebasan lahan. Untuk waduk, RTH dan sebagainya. Kami ingin klarifikasi ke Pemda DKI, kalau mau digusur, bagaimana caranya," ujar Rahma di kantor LBH Jakarta Pusat, Minggu (2/3) seperti yang dilansir metrotvnews.com.

Menurut Rahma, pada 2013 hanya ada 12 persen penggusuran yang terselesaikan dengan baik. Sementara sisanya dianggap kurang jelas penyelesaiannya.

"Karena anggaran yang dianggarkan (untuk penggusuran) menjadi Rp5-6 triliun. Ini naik lima kali lipat dari 2013. Kami ingin klarifikasi, anggarannya untuk apa saja, dan kami sudah tahu titik-titiknya," jelasnya.

Dari 131 titik yang berpotensi digusur, 35 titik penggusuran untuk kali, waduk, dan saluran air. Sementara Tujuh titik penggusuran embung, tujuh titik sebagai tempat pemakaman umum (TPU), 34 titik sebagai lokasi ruang terbuka hijau (RTH), 32 titik penggusuran jalan, baik pelebaran jalan maupun pembangunan tol dan jembatan, 10 titik untuk pembangunan rusun dan 6 titik lainnya.

"Sekitar 52 titik di Jakarta Timur terancam digusur karena ada program Ciliwung. Kemudian 32 titik di Jakarta Selatan. Kita belum bisa memastikan lokasi mana saja yang akan digusur. Kita butuh klarifikasi langsung dari Pemprov," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya membuka posko pengaduan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Cukup bawa cerita dan masalah, gratis kok," tegas Rahma.(mtv/desi/gf/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]