Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Kurir Nekat Selundupkan Sabu Dalam Perut
Thursday 28 Jul 2011 22:3

Ilustrasi
BANDUNG-Warga negara Inggris berinisial VSG (36) melakukan aksi nekat yang dapat membahayakan dirinya sendiri. Ia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,04 kilogram dalam perutnya. Barang haram senilai Rp 1,56 miliar itu, dikemas dalam 118 kapsul (pellet) dengan cara ditelan (swallower). Untuk aksinya ini, ia mendapat upah 2 ribu dolar AS (setara dengan Rp 16,971 juta).

Tapi aksi kurir nekat ini tak berhasil. VSG keburu terendus petugas Bea dan Cukai (KPPBC) yang berjaga-jaga di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Ia pun langsung digelandang petus untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku benar-benar nekat, dia menelan sebegitu banyak sabu dalam perutnya. Bagaimana kalau pecah kapsul-kapsul itu?” kata Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Kusdirman Iskandar dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7).

Menurutnya, proses pengeluaran sabu itu dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang memakan waktu hingga 15 jam. Kini, barang bukti berupa Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 1.040 gram (brutto) atau 1,04 kilogram sabu-sabu dan VGC diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses penyidikan.

Atas tindak kejahatan ini, pelaku terancam hukuman pidana mati, karena dijerat melanggar pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Kombes Pol. Anang mengatakan, setelah sabu dalam kemasan kapsul atau pelet itu dikeluarkan, langsung diajukan pengujian dengan peralatan naroctest. “Hasilnya, menunjukan kristal halus berwarna putih yang ada di dalamnya adalah methamphetamine atau sabu-sabu," ungkap dia.(tjb/sya)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]