Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenag
Kuota Penerimaan UM-PTKIN Mencapai 50.532 Kursi
Saturday 25 Jul 2015 04:53:44

Tampak Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin (ke 4 dari kiri) saat konferensi Pers di kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat pada, Jumat (24/7).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada tanggal 23 - 24 Juni 2015 menyelengarakan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) yang diikuti oleh peserta dari 34 Provinsi di Indonesia dan 11 sekolah Indonesia di luar negeri, termasuk di dalamnya dari tingkat pendidikan SMA, MA, SMK, Pesantren MU' adalah, maupun Paket C dengan Kuota daya tampung Penerimaan UM-PTKIN disediakan mencapai 50.532 kursi.

"Tahun ini program studi yang ditawarkan sebanyak 1.043 yang tersebar di 55 PTKIN di Indonesia, dan diminati oleh 163.745 peminat. Sementara daya tampung atau kuota yang disediakan mencapai 50.532 kursi," jelas Prof. Dr. Phil Kamarudin Amin, selaku Dirjen Pendidikan Islam di Kemenag RI saat konferensi pers mengenai "Penerimaan Mahasiswa baru PTAIN" di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat pada, Jumat (24/7).

Adapun seleksi masuk UIN/IAIN/STAIN sudah berlangsung semenjak tahun 2010 dan mendapat apresiasi dari satuan pendidikan tingkat menengah di Indonesia, dengan jumlah yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Untuk teknis pelaksanaan ujian tulis UM-PTKIN berlokasi di 55 PTKIN dan dilaksanakan serempak dengan 5 (lima) mata uji pengetahuan, mencakup Tes Potensi dan Sikap Akademik, Tes Kebahasaan, Tes KeIslaman, Tes Ilmu Pengetahuan Alam, dan Tes Ilmu Pengetahuan Sosial.

Untuk materi naskah bahan ujian akan dicetak dan didistribusikan di 3 wilayah; Wilayah Sumatera oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Wilayah Jawa dan Kalimantan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Terakhir Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, dan NTB oleh UIN Alauddin Makasar.

"Berdasarkan data dan informasi dari pantia pelaksan UM-PTKIN, 3 program studi yang menjadi minat yakni Perbankan Syariah, Manajemen dan Prodi Kesehatan Masyarakat," ungkap Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil Kamarudin Amin.

Sementara, "untuk menghindari kecurangan, panitia seleksi sudah melakukan langkah preventif dengan memberlakukan sistem pengaturan tempat duduk peserta ujian, pengaturan variann soal yang berbeda bagi peserta yang duduk berdekatan, serta berbagai usaha lain yang meniadakan perjokian," kata Dirjen Pendis, Kamaruddin Amin.

Untuk kelulusan, peserta yang telah dinyatakan lulus perlu mendaftar ulang pada PTKIN tempat diterima dengan memperhatikan jadwal daftar ulang, persyaratan, dan biaya pendidikan sesuai kebijakan masing-masing PTKIN nantinya.

Lebih lanjut Dirjen Kamaruddin Amin menjelaskan, "tanggal 24-25 juli 2015 akan dilaksanakan sidang kelulusan menentukan peserta yang dinyatakan lulus dan hasilnya pada 27 juli 2015 mulai pukul 07.00 wib yang dapat dilihat pada web resmi http: // um-ptkin.ac.id," tutupnya.

Sedangkan, ikut mendampingi Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin; Rektor UIN Sunan Ampel Abd A’la, Direktur Diktis Amsal Bahtiar, Ketua Forum Rektor Rektor UIN Malang Mudjia Rahardjo, dan Sesditjen Pendis Ishom Yusqi.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kemenag
 
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]