Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Seni Budaya
Kumpul Guyub Konco Jogya
Saturday 13 Oct 2012 20:55:49

Spanduk Kumpul Guyub Kunco Jogya (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara wayang kulit, akan digelar malam ini di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan Jakarta, Sabtu (13/10). Acara yang diselenggarakan oleh paguyuban warga Kota Yogyakarta di Jakarta ini, selain menggelar cara wayang kulit, juga mengadakan ajang pentas musik para anak remaja, serta menyajikan beberapa stand kuliner khas kota gudek Yogyakarta.

Pagelaran wayang seni budaya Yogyakarta yang digelar pada 13-14 Oktober 2012 di Plaza Tenggara Senayan, Jakarta. Selain pagelaraan wayang kulit juga menyajikan kuliner dan pameran kerajinan khas Yogyakarta. Nonton wayang Kulit Semar adalah berfungsi untuk membangun dan meningkatkan moralitas anak bangsa, yang didalangi langsung oleh Ki Seno Nugraha.

Acara ini akan berlangsung hingga minggu esok, (14/10). Salah seorang pemilik stand kuliner, Novi yang mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, "ini merupakan syukuran bagi warga Yogyakarta yang berada di perantauan. Dimana kemarin Yogyakarta baru saja melantik Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta periode 2012-2017. Dan untuk itu, kami juga memiliki keistimewaan yang telah diakui pemerintah. Jadi, ini merupakan wujud syukur bagi warga Yogyakarta. Sebagai perwujudan dari keistimewaan Yogja ini, kami menggelar acara ini juga sebagai ajang silaturahmi," pungkasnya.

Nah, bagi warga Yogyakarta maupun warga yang sudah pernah mengenal kebudayaan Yogyakarta, dan ingin menikmati masakan khas Yogyakarta, silahkan saja datang ke GBK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Seni Budaya
 
Kumpul Guyub Konco Jogya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]