MEDAN, Berita HUKUM - "Saya mengetahui ada seorang pemilik saham meminta pihak BPN memblokir SHGU No. 102 itu. Begitupun, dari segi syarat sebenarnya pemberian kredit ini sudah terpenuhi dan prosesnya sudah sesuai prosedur. Memang ada hal-hal diluar kendali, tapi itu adalah sebuah resiko Bank".
Hal ini diucapkan Kepala Divisi Resiko Kredit BNI Pusat, Sutirta Budiman dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kelanjutan persidangan perkara BNI SKM Medan, Rabu (13/2).
Pernyataan ini sebagai kesaksiannya atas pencairan kredit pihak BNI kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang menurutnya sudah sesuai dengan prosedur di BNI.
"Saya telah mempelajari usulan kredit dari BNI SKM Medan. Lalu dilakukan penilaian layak atau tidak kredit itu diberikan. Kesimpulannya usulan kredit itu sudah memenuhi syarat dan telah sesuai prosedur BNI. Jadi setiap usulan kredit harus ada disposisi," lanjut Sutirta Budiman dihadapan ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau.
Tambahnya bahwa jaminan hanyalah salah satu dari hal yang dipertimbangkan dalam perangkat aplikasi kredit yang dipedomani. Di dalam kredit yang diajukan Direktur PT BDKL, Boy Hermansyah di BNI SKM Medan itu, tercatat pihak Boy akan membeli SHGU No.102 dan menjadikan SHGU No. 102 sebagai jaminan di BNI SKM Medan.
Disebutkannya bahwa kredit PT Atakana Company dan grup yang telah macet di BNI SKM Medan telah dilunasi Boy Hermansyah/PT BDKL. Selanjutnya, kredit PT BDKL di BNI SKM Medan pun dicairkan dengan berbagai jaminan yang telah terpasang pembebanannya.
Saksi juga mengetahui bahwa dalam proses jual beli SHGU No. 102 antara PT Atakana Company dan PT BDKL, ada perjanjian bahwa PT BDKL diwajibkan membayar hutang-hutang pihak PT Atakana Company di BNI sebesar Rp. 60 miliar yang telah dilaksanakan.
Ia juga memaparkan bahwa sebenarnya pendapatan utama dari sebuah Bank adalah dari memberikan pinjaman atau kredit.
"Jadi kita sangat berkepentingan untuk meningkatkan pinjaman. Memang PT BDKL berkeinginan untuk mengambil alih, kita pikir itu bisa ada tambahan. Dari debitur macet bisa dilunasi dan kita dapat tambahan debitur baru, inilah yang menguntungkan BNI. Kredit yang dibayarkan PT BDKL ke BNI berjalan lancar. Kreditnya adalah kredit investasi, maka jangka waktunya panjang," papar Sutirta Budiman.
Budiman sehari-hari bertugas mempelajari setiap usulan kredit yang diajukan SKM dan kemudian dilakukanlah analisa harta debitur atau bagaimana kondisi perusahaan si debitur yang akan mengajukan kredit, apakah si debitur pernah bermasalah, apakah debitur memiliki kemampuan dari segi finansial.
Selanjutnya dibuatlah disposisi untuk pencairan kredit untuk meminimalisir resiko. Berkaitan dengan hal ini, menurut Budiman, ketiga pejabat BNI Medan yakni Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, sebenarnya tidak punya track record buruk. "Bahkan sejauh ini tidak pernah ada ekspos yang menyebutkan bahwa pemberian kredit oleh BNI SKM Medan bermasalah," tegasnya.
Di BNI, lanjut Sutirta Budiman, ada tim audit internalnya yaitu divisi khusus satuan pemeriksaan yang bertugas mengaudit semua Unit SKM. Audit dilakukan setahun sekali tergantung tinggi atau tidaknya resiko disetiap divisi. "Begitupun tidak pernah ada laporan terkait adanya proses kredit menyimpang di SKM Medan," ujar saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (18/2) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(bhc/and) |