MEDAN, Berita HUKUM - "Kredit BNI tidak bermasalah, pengajuan kredit Rp. 129 miliar PT BDL didisposisi sesuai dengan prosedur. Kredit dari BNI pada Boy Hermansyah layak untuk diberikan sebesar Rp. 129 miliar dan disetujui Rp. 117 miliar untuk pembelian lahan, take over dari PT Atakana Company".
Demikian pernyataan ini diucapkan oleh Direktur Bisnis Banking PT BNI Tbk, Crisna Sutanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan pada Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/2).
Selaku Direktur di bagian bisnis, Crisna dijadikan sebagai saksi karena take over SHGU 102 dari PT Atakana Company ke PT BDKL milik Boy Hermanyah masuk dalam kewenangannya serta membuat analisa layak untuk diberikan.
"Kredit BNI pada Boy layak untuk diberikan yakni untuk pembelian lahan, take over atas SHGU 102 dari PT Atakana Company kepada PT BDKL," katanya.
Dimana dalam proses analisa kredit, untuk kelayakannya dijelaskan Crisna memiliki beberapa tahap hasil rangkuman dari devisi UMN, dan CPRO dan devisi resiko kredit. Dari hasil ketiga dokumen tersebut, BNI pusat telah memberi keputusan kalau ditingkat devisi menengah terkait pencairan kredit take over SHGU 102 tersebut intinya telah memberikan persetujuan.
"Take over kebun dengan HGU 102 di Desa Berandang Kecamatan Rantau Peurelak Kabupaten Aceh Timur milik PT Atakana ke PT BDKL telah diproses ditingkat pusat dan disetujui lalu ditingkat direksi bisnis banking juga telah disetujui," katanya.
Crisna mengaku bahwa, mendapat dua dokumen hasil rangkuman dari devisi UMN, dan CPRO devisi resiko kredit, yakni jamin PT BDKL yang tertuang dalam dokumen tersebut surat HGB, Pabrik, kebun kelapa sawit hasil perjanjian jual Beli HGU atas nama PT Atakana dan dari hasil jaminan tersebut telah didisposisi olehnya.
"Di dalam memo UMN telah disposisi, Devisi resiko kredit, menyampaikan satu rekomendasi dari resiko, CPRO dan UMN menyetujui. Disposisi tersebut disetujui karena secara strategis agar dipedomani, untuk dilakasanakan dengan catatan untuk memastikan resiko," katanya.
Crisna juga mengakui bahwa resiko kredit PT BDKL kecil dan layak untuk disposisi dan Boy Hermansyah selaku calon debitur mempunyai track record yang baik, karena sebelum kredit take over dengan PT Atakana, PT BDKL tidak pernah bermasalah dengan BNI.
"Boy Hermasyah mempunyai track record yang baik dengan BNI, sebelum kredit take over PT Atakana bergulir, PT BDKL tidak pernah bermasalah dengan BNI, dan ketiga terdakwa tidak menyalahi prinsip dan proses perkeriditan," katanya.
Sementara itu, saksi kedua Meilina Pangaribuan selaku accounting public hanya dapat terisak dan menagis di depan Majelis Hakim. Meilina menangis setelah tersudut saat ditanyakan persoalan data harta kekayaan Boy Hermansyah yang ternyata berbeda padahal setelah dikonfirmasi dihadapan hakim ternyata data miliknya untuk Bank Mandiri bukannya untuk BNI. Karena terisak-isak akhirnya hakim menyudahi persidangan dan menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda saksi ahli yang dihadirkan JPU.(bhc/and) |