Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Kubu Prabowo-Hatta Temukan 3 Modus Kecurangan
Monday 21 Jul 2014 05:17:24

Ilustrasi. 7 Koalisi Merah Putih saat Deklarasi komitmen MoU koalisi Permanen di Tugu Proklamasi Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu Capres pasangan Prabowo-Hatta, menemukan 3 modus kecurangan yang dilakukan oleh kubu Capres pasangan Jokowi-JK untuk memenangkan Pilpres 2014.

"Sampai saat ini baru ada tiga modus kecurangan yang dilakukan kubu Jokowi-JK untuk memenangkan pilpres. Modus tersebut dijalankan dengan sangat terencana, karena libatkan banyak pihak. Modus mereka dapat mematikan demokrasi," kata penasehat relawan Prabowo-Hatta, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo di Jakarta, Minggu (20/7).

Modus pertama, melakukan mark up atau penggelembungan suara, di sejumlah daerah khusus dengan TPS terpilih.

"Mereka pilih daerah yang menguntungkan secara politik seperti DKI, Jateng dan Bali dengan populasi padat pemilih. TPS dipilih yang panitianya dari unsur kader mereka. Di TPS inilah mobilisasi suara dilakukan. Banyak orang tidak dikenal datang hanya tunjukkan KTP bisa mencoblos Jokowi-JK," bebernya.

Modus kedua, lanjutnya, kecurangan dilakukan dengan memanipulasi jumlah penghitungn suara.

"Mereka bermain fatamorgana angka. Rekap suara di Kediri Jawa Timur misalnya, Prabowo-Hatta dapat 294.429 dan Jokowi-JK dapat 619.456. Jumlah angka Jokowi-JK berubah jadi 919.456. Angka 6 dan 9 kan mirip, tinggal dibalik saja sudah dapat 300 ribu suara mereka," bebernya.

Modus ketiga, katanya, melakukan money politic. "Ini cara klasik, bagi uang, atau kartu sehat untuk mempersuasi pemilih. Modus ketiga ini sulit dibuktikan, tapi di Boyolali relawan Prabowo-Hatta pernah menangkap basah mereka bagi uang. Pidato Denny JA yang tersebar luas, di hadapan relawan juga anjurkan demikian," jelasnya.

Ia mengatakan, pihak Prabowo-Hatta memegang semua bukti dari tiga modus kecurangan tersebut.

"Buktinya berupa dokumen, photo atau rekaman. Semua bukti sudah disiapkan. Selama ini kami dituduh curang, padahal merekalah yang curang. Kami harap KPU tidak tutup mata dengan kecurangan ini," pungkasnya.(gus/inilah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]