Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pemilu 2014
Kubu Koalisi Merah Putih Konsolidasi Pembentukan Pansus Pilpres 2014
Saturday 26 Jul 2014 16:29:38

Ilustrasi. Demo Aksi Damai para pendukung Capres Cawapres Pasangan Prabowo-Hatta membentangkan beberapa spanduk Pansus Pilpres di depan gedung DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akbar Tandjung selaku anggota penasehat pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengatakan partai Koalisi Merah Putih terus melakukan konsolidasi atas pembentukan Pansus Pilpres, untuk menindaklanjuti dugaan terjadinya kecurangan pada Pilpres 2014.

"Partai koalisi (merah putih) sepakat untuk terus melakukan konsolidasi, karena salah satu kekuatan partai koalisi memiliki kursi mayoritas di DPR. Salah satu bentuknya itu (Pansus Pilpres)," kata Akbar Tandjung, seusai memantau pendaftaran gugatan hasil Pilpres pasangan Prabowo-Hatta di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam.

Akbar menyampaikan, partai koalisi di dalam sidang-sidang di Komisi II DPR tentunya juga akan mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan dugaan-dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses Pilpres.

"Di situ nanti akan banyak pertanyaan yang disampaikan anggota dewan kepada KPU terkait dugaan banyaknya penyimpangan, dan banyak yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya dilaksanakan KPU," kata dia.

Sebelumnya muncul wacana dari patai-partai koalisi untuk segera membentuk Pansus Pilpres, guna menindaklanjuti dugaan terjadinya kecurangan pada Pilpres 2014.

Sementara, Komisi II DPR berencana membentuk panitia khusus pemilu presiden 2014 (Pansus Pilpres). Rencana ini muncul lantaran Komisi II melihat terdapat beragam kecurangan yang tidak diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilpres.

"Kami akan bentuk Pansus Pilpres secepatnya karena memang banyak kejanggalan terjadi," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar.

Sementara, Ketua DPR, Marzuki Alie menilai usul membentuk Pansus Pilpres bukanlah sesuatu yang haram. Usul itu sah-sah saja direalisasikan sepanjang memiliki argumentasi yang mendasar untuk memperbaiki kualitas pemilu di Indonesia.

"Pansus bukan hal haram. Tapi harus ada alasan-alasan yang jelas, logis, dan substansi," kata Marzuki, Rabu (23/7).

Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini belum berani memastikan bagaimana sikap resmi partainya soal usul membentuk Pansus Pilpres. Dia beralasan masih harus mempelajari alasan-alasan yang akan diajukan para inisiator.

"Jadi harus ada alasan, kenapa harus dibentuk, essensinya dibentuknya Pansus harus jelas, kenapa dibentuk iya dan tidak tergantung substansi," katanya.(rpaj/ab/Antara/ROL/maw/js/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]