Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Kubu Anies-Muhaimin Heran Bawaslu Tak Proses Pelanggaran Gibran
2023-12-28 15:54:10

Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir.(Foto: Medcom.id/Fachri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kubu pasangan capres dan cawapres, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), heran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak memproses laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Salah satu laporan yang dilayangkan kubu AMIN yakni saat Gibran hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa pada 19 November 2023.

"Persoalannya, Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional," kata Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Menurut Ari, Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Serta, praktik politik uang karena ada pembagian uang transpor.

Ari menuturkan Bawaslu DKI Jakarta sudah memproses dugaan pelanggaran. Sedangkan, Gibran tidak diberikan sanksi dari Bawaslu RI.

"Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi," jelas Ari.

Selain itu, Gibran diduga melakukan pelanggaran karena kampanye di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, 3 Desember 2023. Sementara, terdapat aturan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 yang melarang kegiatan politik saat CFD.

Kubu AMIN juga melaporkan Gibran karena kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023. Gibran menyampaikan visi dan misi di hadapan para santri.

Ari menuturkan kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Lalu, melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat pendidikan dengan membawa atribut kampanye.

"Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," ucap Ari.

Ari membandingkan dengan laporan terhadap Muhaimin Iskandar yang cepat diproses Bawaslu. Yakni, soal pantun Cak Imin ketika pengundian nomor urut meskipun telah diputuskan tidak ada pelanggaran.

"Mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses," ucap Ari.(ADN/medcom/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]