Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus John Kei
Kuasa Hukum Yakin John Kei Tak Bersalah karena Hanya Menagih Uang, Tidak Lebih dari Itu
2020-10-02 23:10:47

Tim kuasa hukum John Kei. (Foto : Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu kuasa hukum John Kei, Afriati, optimis berkas perkara kliennya akan segera P-21. Diketahui, berkas tersebut sempat bolak-balik antara jaksa dan kepolisian.

"Benar sekali, berkasnya sekarang bolak-balik dari pihak Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Tidak lama lagi mungkin akan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap," kata Afriati, Jumat (2/10).

Lebih lanjut, Afriati menegaskan, kliennya tak bersalah dalam kasus penyerangan di Duri Kosambi dan Perumahan Green Lake City. Menurutnya, pemilik nama asli John Refra itu hanya ingin menagih uang kepada pamannya, Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. "Seperti kita ketahui, klien kami John Kei atau John Refra sudah hijrah ke agamanya dan menjadi pelayan gereja," ujar Afriati.

"Bung John sedang diuji, orang yang ingin berubah lebih baik, tentunya banyak ujiannya. Klien kami hanya menagih uang tidak lebih dari itu," imbuhnya.

Afriati menilai aneh jika kliennya dituduh terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan seorang tewas dan lainnya luka-luka itu. Mengingat, John tak berada di kedua lokasi saat peristiwa berlangsung.

"Seperti biasanya seorang klien meminta bantuan seorang pengacara untuk menagih uang, akan tetapi pelaksanaannya terdapat pengrusakan yang tentunya di luar sepengetahuan klien kami Bung John Kei, apalagi sampai adanya jatuh korban di Kosambi," kata dia

"Akan tetapi tetap kita tunggu nanti persidangan, kita akan hadapi dengan teduh dan istiqomah serta menjunjung tinggi kebebasan peradilan," lanjut Afriati.

Kuasa hukum John Kei lainnya, Beni Christian menilai, tak mungkin kliennya melakukan tindak kejahatan. Sebab, John Kei masih dalam status pembebasan bersyarat. Hanya orang bodoh atau orang gila yang memohon pembebasan bersyarat akan tetapi mau melakukan perbuatan pidana lagi," kata Beni.

"Untuk anak-anak yang melakukan tersebut, klien kami sudah minta maaf kepada rakyat Indonesia dan pemerintah melalui konferensi pers anaknya yang lalu," lanjutnya.

Beni pun meminta pembuktian keterlibatan John Kei harus tuntas dan lengkap. Sebab jika tidak, proses hukum tersebut dipastikan merugikan kliennya. "Jangan sampai klien kami John Kei atau John Refra terzalimi," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kasus John Kei
 
Kuasa Hukum Yakin John Kei Tak Bersalah karena Hanya Menagih Uang, Tidak Lebih dari Itu
 
Polda Metro Serahkan 22 Anak Buah John Kei Berikut Barang Bukti ke Kejaksaan Tangerang
 
Ongkosi Anak Buahnya Serang Nus Kei, John Kei Juga Sebut Penghianat Itu Hukumannya Harus Mati
 
Sadis!!, Habis Bacok Anak Buah Nus Kei, Kelompok John Kei Lindas Tubuh Korban
 
Polda Metro Ungkap Motif John Kei Otak Aksi Penyerangan Brutal di Green Lake City
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]