Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Kuasa Hukum Melva: Penandatangan SP3 Harus Diperiksa Juga!
2016-12-01 13:05:22

Para Kuasa Hukum dari Melva Tambunan, dan ketiga saksi yang dihadirkan di PN Jaksel, Rabu (30/11).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang praperadilan gugatan dari istri pensiunan Polisi terhadap Kombes Pol. Krishna Murti berlanjut hari ini. Sidang ketiga praperadilan ini beragendakan menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Melva Tambunan.

Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum Melva Tambunan, istri sah dari almarhum Kombes Pol. Agus Maulana menegaskan, "sebagai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pencurian dokumen dan pemalsuan Akta Nikah yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Krishna Murti sebagai penandatangan SP3 tersebut seharusnya diperiksa juga. Menilai, untuk mendapatkan titik terang latar belakang terbitnya SP 3 tersebut," jelasnya kepada awak media sebelum acara sidang ketiga dimulai, Rabu (30/11) di Pengadilan Jakarta Selatan.

"Orang yang mengeluarkan SP3 itu harus diperiksa. Karena bukti-bukti itu, ada Akta Nikah palsu, KK palsu, itu bukti-bukti yang sangat kuat. Tidak terbantahkan. Kenapa Krishna Murti bisa keluarkan SP3. Karena itu dia harus diperiksa juga", kata Djonggi di sela-sela sidang di PN Jaksel.

Menurut Djonggi, terbitnya SP3 itu memperlihatkan kinerja aparat penyidik/kepolisian yang masih dipertanyakan.

"Bukti-bukti sangat kuat. Tapi keluar SP3, gimana kinerja kepolisian ? Ini menjadi salah satu tugas pak Tito (Kapolri) untuk membenahi interen", ujarnya.

Djonggi juga menuturkan, pada kasus Pencurian dan Pemalsuan itu sebenarnya sudah sangat gamblang terlihat peran terduga, Sarah Susanti, yang memanipulir Akta Nikah dan Kartu Keluarga, untuk kepentingan pribadi, menguasai harta alm. Agus Maulana.

"Pernah dia minta ke Kepala KUA Serang Baru, Bekasi, untuk melegalisir buku itu, tapi ditolak, karena hal itukan tindak pidana. Karena itu kita datangkan KUA Serang Baru itu sebagai saksi", ungkapnya.

Djonggi lalu menjelaskan, Akta Nikah palsu dan KK palsu itu telah dipergunakan Sarah untuk menguasai dan menjual aset-aset alm. Agus Maulana, tanpa sepengetahuan ahli waris.

"KK itulah dipergunakan menguasai aset-aset dari pada ahli waris. Sekarang sudah dijual-jual. Ini apa tindakan kepolisian? Bahkan rumah dinas kepolisian bisa ditempati Sarah Susanti ini, harusnya kan ada hitam diatas putih yang menunjukkan bahwa dia istri, sehingga bisa menempati rumdin tersebut. Itulah tugas Kepolisian, kan sudah dilaporkan oleh ibu Melva", paparnya.

Dalam di persidangan hadir antara lain Kuasa Hukum pemohon Melva Tambunan yakni Dr. Ida Rumindang R. SH. HM, Dr.Djonggi M.Simorangkir SH,MH. Selaku Kuasa Hukum Melva Tambunan, Herman Hemmy, SH.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini dihadirkan pula saksi dari Kepala KUA Serang Baru Bekasi Asep Muctar, Kepala KUA Pandeglang Banten Yas'a S.PD (56).serta putera dari alm. Agus Maulana dari istri pertama.

Djonggi yakin dengan alat bukti yang kuat tersebut, pihaknya akan memenangkan Praperadilan ini. Dirinya juga tidak takut bila ada intervensi ataupun ada 'permainan belakang', terlebih mengingat hakim saat ini sudah mendapat gaji yang cukup tinggi. "Kalau hakim bermain, ya biarlah dia ditangkap KPK", cetus Djonggi.(bh/yun)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]