Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PLN
Kuasa Hukum Istri Almarhum, Polres Langsa Tak Bernyali Panggil Manager PLN Area Langsa
Friday 08 Nov 2013 10:53:58

Retno Cipto SH Kuasa Hukum Fatimah Istri Almarhum Abubakar,(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Fatimah Benti Juned (43thn) Istri dari almarhum Abubakar, warga gampoeng Baroeh kecamatan Langsa Lama, yang meninggal pada, Kamis sore (6/6) lalu akibat kestum listrik saat memetik buah sukun di halaman rumahnya, melalui kuasa Hukumnya, Retno Cipto SH meminta Polres Langsa segera memproses laporan yang pernah di laporkannya.

Hal tersebut di sampaikan Retno Cipto SH, selaku Kuasa Hukum istri almarhum pada awak media ini di Langsa, Kamis (7/11). Menurut Retno kliennya Fatimah telah membuat laporan resmi melalui IPDA.M. Nakhrowi NRP 63080853, Kanit I kepala SPKT Polres Langsa pada tanggal (7 /10) lalu.

Dengan tanda bukti lapor, No.TBL/330/X/2013/ACEH/RES Langsa, "dengan terlapor atas nama jajaran Perusahaan Listrik Negara (PLN) Langsa, atas kelalaian yang menyebabkan kematian bagi suami pelapor. Hingga saat ini Polisi Polres Langsa belum punya nyali untuk mengusut kasus, ada apa sebenarnya ????????," ujar Retno Cipto.

Menurut Retno Cipto, berdasarkan analisa Yuridis sebagai mana di maksud dalam pasal 359 KUHP pidana, junto pasal 50 ayat (2), (3), dan (4), undang undang No. 30 tahun 2009, tentang ketenaga listrikan sangat jelas pelanggarang yang di lakukan pihak persahaan Listrik Negara (PLN) areal Langsa yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Berdasarkan surat dari PLN yang sifatnya penting, dengan No: 450/060/LSA/2013, prihal jawaban Geuchik Gampoeng Baroh, sehubungan memo Geuchik tertanggal 20 juni 2013, yang isinya menurut aturan perusahaan PLN, tidak Ada bantuan dari PLN untuk korban Hal ini perlu kami perjelaskan.

"Mengingat kejadian tersebut perbuatan/tindakan sendiri, sehingga perusahaan tidak dapat memberikan bantuan berbentuk apapun, dari isi surat tersebut sudah sangat jelas, berdasarkan Undang undang No: 30 tahun 2009, Plt.Manager PLN Areal Langsa Ir.Sayed Julihan Amadani orang pertama yang harus bertanggung jawab, "sebut Retno Cipto SH.

"Polres Langsa terkesan mempeti es kan kasus ini, masa sudah satu bulan Polisi belum bisa mengadirkan seorang Ir.Sayed Julihan Amadani," pungkas Retno Cipto.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]