Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Satpas
Kualitas Pelayanan Publik Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Lebih Baik dari Satpas Polrestro Bekasi
2022-04-01 16:28:04

Tampak depan Gedung Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelayanan publik terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) yang berada di bawah naungan Ditlantas Polda Metro Jaya lebih baik ketimbang Satpas Polres Metro Bekasi.

Hal itu berdasarkan hasil penilaian atau survei yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepanjang tahun 2021 yang dirilis belum lama ini.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, mengatakan, survei itu menyasar seluruh satuan kerja di Polda Metro yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya salah satunya yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan hukum terkait pelayanan publik.

"Untuk penilaian tahun 2021, dengan predikat kepatuhan tinggi (zona hijau)," kata Dedy saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM, beberapa waktu lalu.

"Penilaian/survei kepatuhan pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI tahun 2021," tambah dia.

Merujuk pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009,
penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Atas hal tersebut, pihaknya mendampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo untuk menyerahkan langsung piagam penghargaan atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 ini di Gedung Promoter, Mapolda Metro pada Selasa 22 Maret 2022 yang diterima oleh Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Kompol Akasa Rambing.

Untuk diketahui, rangking 10 besar hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sepanjang tahun 2021 di jajaran Polda Metro Jaya sebagai berikut:

1. Polres Metro Jakarta Barat dengan nilai 89,87 (zona hijau)
2. Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nilai 87,54 (zona hijau)
3. Polres Metro Bekasi Kota dengan nilai 86,66 (zona hijau)
4. Polres Metro Jakarta Selatan dengan nilai 82,23 (zona hijau)
5. Polres Metro Depok dengan nilai 81,91 (zona hijau)
6. Polres Metro Jakarta Pusat dengan nilai 79,55 (zona kuning)
7. Polres Metro Jakarta Timur dengan nilai 79,20 (zona kuning)
8. Polres Metro Bekasi dengan nilai 77,85 (zona kuning)
9. Polres Metro Jakarta Utara dengan nilai 76,55 (zona kuning)
10. Polres Kepulauan Seribu dengan nilai 75,02 (zona kuning)

(bh/mos)


 
Berita Terkait Satpas
 
• Kualitas Pelayanan Publik Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Lebih Baik dari Satpas Polrestro Bekasi
 
• Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
 
• Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan Karena Hal Ini
 
• Cerita Warga Surabaya Perpanjang SIM di Satpas Jaktim: Saya Sangat Respek, Prosesnya Mudah dan Cepat
 
• Usai Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot, Masyarakat: Suasananya Tertib dan Antrian Tidak Lama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]