Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Kronologis dan Motif Penangkapan Hakim PN Bandung oleh KPK
Friday 22 Mar 2013 23:13:41

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjelaskan kronologis penangkapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/3) siang. Hakim yang berinisial ST yang kini diamankan KPK diduga menerima suap terkait kasus dana Bantuan Sosial (Bansos).

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK dalam keterangan pers di kantornya mengatakan, hakim ST (Setyabudi Tedjocahyono) diduga menerima sejumlah uang berkaitan dengan kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Pemerintah Kota Bandung. "Hakim ST menjadi ketua majelis hakimnya dalam persidangan kasus dana Bansos tersaebut," kata Johan Budi.

Sebelum tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ternyata orang yang mengantar uang pada hakim ST yakni berinisal A (Asep) sudah diikuti oleh penyidik. Lalu, Johan menerangkan sebelum penyidik KPK menggerebek hakim itu. Satu jam setelah mengikuti pergerakan A, ternyata benar A menuju Pengadilan Bandung. Mobil yang ia naiki di parkir di luar gedung pengadilan.

"Satu jam sebelum OTT, Tim mengikuti A," terang Johan. Sebelum A, masuk ke ruang ST, A masih mutar-mutar di dalam gedung pengadilan. Tak lama kemudian ia masuk ruang ST. "A ditangkap saat keluar ruangan ST, kemudian tim masuk ke ruang ST. Tim mengamankan uang Rp 150 juta yang dibungkus koran," ujar Johan.

Tidak hanya menemukan uang di ruang Hakim, KPK juga mendapatkan uang di dalam mobil A yang kira-kira berjumlah Rp 100 juta. Setelah menangkap dua orang itu, sebagain tim penyidik langsung menuju kantor Pemkot Bandung untuk memburu orang yang berperan dalam kasus ini.

Dari kantor pemerintah itu, KPK menangkap dua orang dari kantor pemerintah Bandung itu. "Mereka berinisal HNT dan PPG," terang Johan. Kini keempat orang itu sudah berada di gedung KPK, Jakarta.

Kasus suap-menyuap ini terkait kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung tahun 2009-2010. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 9,916 miliar. Tapi hakim Setyabudhi pada 17 Desember 2012 lalu hanya menjatuhkan vonis 1 tahun pada tersangka.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Rohman, Yanos Septadi, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Uus Ruslan, Ahmad Mulyana dan Havid Kurnia. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan, Rohman dituntut 4 tahun penjara.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]