Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Kronologi Penangkapan Iwa K Penyanyi Ahoker Ketangkep Bawa Ganja di Bandara
2017-05-01 02:53:48

Tampak Iwa K saat di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang pada Sabtu (29/4).(Foto: Istimewa)
TANGERANG, Berita HUKUM - Diberitakan, penyanyi Rapper yang juga pendukung setia Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diamankan petugas Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Sabtu (29/4) sekira pukul 05.00 WIB.

Penangkapan pelantun tembang "Bebas" penyanyi asal Jakarta di Terminal 1B keberangkatan, saat akan terbang ke Palembang dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-792 A.n. Iwa Kusuma.

Iwa K saat pemeriksaan x ray kedapatan membawa tiga ganja.

Berikut Identitas dan kronologis penangkapan Iwa K
1. Identitas.
a. Nama : Iwa Kusuma (Iwa K)
b. Ttl : Jakarta, 25 Oktober 1970
c. Alamat : Pinang Ranti Rt 10/01 Ds. Pinang Ranti Makasar, Jakarta Timur.

2. Kronologis kejadian ;

1. Pada saat pelaku melalui pintu X-ray dilakukan pemeriksaan oleh security dan kedapatan membawa 3 (tiga) linting ganja yang dicampur dalam bungkus rokok Dji Sam Soe 234.

2. Rencananya ybs akan terbang ke Palembang dgn Pesawat Lion air JT-792.

3. . Saat ini Ybs diamankan di Kantor OD Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta BSH guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penyanyi Iwa K (46) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Rapper ini sudah dua bulan lamanya mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga.

"Menurut pengakuannya, dia (Iwa K) pakai barang itu sudah dua bulan ini," ujar Martua saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang pada Sabtu (29/4).
Ia ditangkap di Terminal 1 A Domestik Bandara Soetta.

Iwa K saat itu hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air JT-792 tujuan Jakarta - Makassar.

Lelaki berusia 46 tahun ini bertolak ke Makassar hendak mengisi konser dalam perayaan musik.

"Dia diamankan pada pemeriksaan X-ray terakhir di ruang tunggu," ucapnya.
Pemeriksaan pada x-ray pintu kedua, Iwa K digeledah. Ternyata di dalam bungkus rokok miliknya terdapat ganja.

Ia pun langsung digelandang ke Mapolresta Bandara Soetta. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia bersama rekannya. Hasil tes urin temannya negatif, tapi dia positif sebagai pemakai ganja," kata Martua.(dbs/aktual/.tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]