Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Kronologi Kebakaran di Apartemen Soho Podomoro City
2016-11-10 07:43:12

Apartemen Soho Podomoro City yang terbakar di wilayah Jakarta Barat, Rabu (9/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebakaran terjadi di lantai 6 sampai 12 gedung Neo Soho, Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (9/10) malam.

Sumber kebakaran berasal dari area apartemen Soho Podomoro City, gedung di atas Neo Soho Mall, yang masih dalam tahap konstruksi, belum berpenghuni/masih kosong, pada sekitar pukul 20.30 WIB.

Api menjalar ke sisi facade/luar gedung yang masih terbungkus plastik ACP, sehingga kencangnya angin mengakibatkan api cepat membesar di sisi luar gedung. Penyebab kebakaran, masih dalam tahap penyelidikan.

Budi, petugas pemadam, mengatakan api mulanya terlihat dari lantai enam. Tapi api cepat berkobar laku merambat. "Saat ini sudah sampai ke lantai 12," jelasnya.

Kondisi di dalam gedung, baik apartemen Soho Podomoro City yang masih kosong maupun Neo Soho Mall, aman terkendali, karena api tidak sampai masuk ke dalam gedung.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.30 Wib dibantu petugas pemadam kebakaran dan fasilitas pemadam gedung yang berfungsi dengan baik.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Managemen Podomoro Grup menginformasikan pula bahwa, Central Park Mall dan Neo Soho Mall tetap buka dan beroperasi normal seperti biasa pada hari, Kamis, 10 November 2016.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]