Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Kronologi Jemput Paksa Polda Manado Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang
Wednesday 30 Oct 2013 16:56:23

Isteri Henry J Peuru dalam aksi mengubur diri di depan Gedung Komnas HAM serta Anak Henry J Pauru juga ikut aksi ini.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Henry J Peuru dijemput paksa oleh oknum anggota Polda Manado, terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, yang masih berlangsung sekitar 8 tahun ini. Kasus tersebutpun pernah memutuskan Henry J Peuru terbukti melakukan tindakan-tindakan pencemaran nama baik, dan Henry J Peuru oleh PN Manado kemudian dikenakan sanksi penjara selama 5 tahun. Akan tetapi menurut Henry J Peuru, keputusan tersebut teridentikasi permainan oleh mafia hukum kala itu.

Setelah melewati beberapa polemik diduga kriminalisasi kasus dan terbebas dari penjara di Manado Henry J Peuru pindah ke Jakarta, serta mengajukan naik banding kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kini masih diproses, namun selama kasus tersebut diproses di PN Jakarta Timur Sinyo Sarundajang tidak pernah memenuhi panggilan PN Jakarta Timur.

"Awalnya ada dua orang datang ketok-ketok pintu membawa titipan, lalu saya buka pintu dan tanya ada titipan apa?, ada deh jawab 2 orang pembawa titipan itu, kalau begitu berikan saja sama saya, kemudian dia bilang gak enak, lah saya istrinya, sahut saya. Tapi dia menjawab lagi oh ibu isterinya, tidak lama setelah orang yang bawa titipan itu berbicara lewat telepon, tiba-tiba datang 3 orang turun dari mobil agak jauh dari rumah kami mendekati saya, seraya bilang, baiknya kita bicara didalam rumah aja bu. Dan saya menolak langsung mengunci pintu rumah," ujar isteri Henry J Peuru, ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, ia menanamkan dirinya didepan Gedung Komnas HAM, agar suaminya dibebaskan.

Aksi "Mengubur Diri" didepan Gedung Komnas HAM ini didukung oleh Bendera, LAKIP45, Gema Aksi, Garis, Bonas, dan beberapa elemen pembela pejuang HAM yang ada di Indonesia.

Dalam aksi ini ditanggapi oleh Kompolnas, setelah menerima laporan isteri Henry J Peuru akan bermediasi dengan pihak Polda Manado esok Kamis 31 Oktober, sampai hari Jumat 31 Oktober 2013 nanti, terkait Penjemutan Paksa Henry J Peuru.

"Suami saya dikatakan menyimpan senjata, padahal tuduhan itu tidak benar, makanya saya langsung kunci semua pintu dan sempat telepon pengacara kami, akan tetapi mereka mendobrak, merusak pintu depan dan masuk dengan menodongkan senjata kepada kami, waktu itu Risa dan dua anak lelaki kami juga saya dan suami ada diruang tamu, nah saat itulah suami saya dibawa ke Polsek Pamulang, kemudian saya tidak dapat lagi menemui suami saya disana" tambah isteri Henry J Peuru, menceritakan targisnya perbuatan oknum Polda Manado tersebut.(bhc/ink)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]