Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Yaman
Krisis Yaman: Negara-negara Arab Menyerukan Dunia Internasional Terlibat
Sunday 08 Feb 2015 23:36:50

Kelompok Houthi mengumumkan pengambilalihan kekuasaan politik di Yaman. Pendukung kelompok Houthi merayakan pengambilalihan kekuasaan politik di Yaman. Para pemimpin kelompok Houthi mengumumkan pengambilalihan kekuasaan politik di Istana merdeka di kota Sana'a.(Foto: twitter)
YAMAN, Berita HUKUM - Negara-negara Arab menyerukan kepada dunia internasional untuk merespon krisis politik di Yaman, setelah kelompok pemberontak Syiah Houthi mengumumkan telah mengambil alih kekuasaan negara itu. Kelompok pemberontak Houthi mengatakan telah membubarkan parlemen dan menunjuk sebuah dewan yang bertindak sebagai Presiden.

Sementara, kelompok-kelompok politik lainnya -yang menjadi pesaing kelompok Houthi- mengecam langkah ini sebagai kudeta.
Kelompok Houthi telah menguasai ibukota Sanaa pada September 2014, dan memaksa Presiden Abed Rabbo Mansour Hadi mundur dari jabatannya pada Januari lalu.

Yaman saat ini tengah memerangi kelompok Al Qaeda dengan bantuan pesawat tak berawak milik AS.

Walaupun adanya pengambilalihan kekuasaan di Yaman, AS mengatakan, akan terus bekerja sama dengan Yaman dalam memerangi kelompok terorisme. enduku

Pengaruh Iran?

Para pejabat di Bahrain, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Kuwait menyatakan prihatin terhadap perkembangan politik terbaru di Yaman.

"Ada semacam sikap yang sama agar dunia internasional perlu mengambil posisi yang lebih kuat dalam melihat krisis di Yaman," kata seorang pejabat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Kantor berita Reuters.

"Ada kekhawatiran tentang pengaruh Iran dengan apa yang terjadi di Yaman," tambah pejabat itu.

Iran sebelumnya dituduh memberikan dukungan keuangan dan militer kepada kelompok Houthi, namun tuduhan ini selalu dibantah oleh Teheran.

AS dan PBB juga memprihatinkan terhadap pengambilalihan kekuasaan politik di Yaman. Pengumuman kelompok Houthi itu "tidak memenuhi standar solusi berbasis konsensus", kata Departemen Luar Negeri AS.(BBC/BH/sya)


 
Berita Terkait Yaman
 
• Senat AS: Hentikan Dukungan Amerika pada Arab Saudi dalam Perang di Yaman
 
• Perang di Yaman: 'Bencana Kemanusiaan Terburuk Selama Satu Abad'
 
• PBB: Korban Tewas Konflik Yaman Lampaui 10.000 Jiwa
 
• Korban Tewas Serangan Pesta Pernikahan di Yaman Jadi 130 Orang
 
• KBRI Di Sanaa Terkena Bom, 2 Orang Staf Terluka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]