Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ulama
Kriminalisasi Ulama Habib Rizieq Berpotensi Picu Kemarahan Umat Islam
2017-01-31 13:30:47

Ilustrasi. Tampak Habib Rizieq Syihab diatas mobil komando memberikan orasi saat baru selesai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait tudingannya ada lambang seperti Palu Arit di Uang baru NKRI.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyayangkan langkah polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Langkah tersebut dinilai semakin memperkeruh suasana yang belakangan tidak kondusif.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengingatkan, di tengah suasana kebangsaan sekarang, pemerintah seharusnya berperan mengembalikan suasana kebangsaan yang harmoni. Menurutnya, bukan malah menambah keruh keadaan.

"Pemerintah harus bijak menangani Habib Rizieq demi stabilitas nasional. Di belakangnya ada jutaan umat yang bisa memicu reaksi yang lebih besar," ujar AM Fatwa dalam akun Twitter @AMFatwa, Selasa (31/1).

Dia mengatakan, upaya pembunuhan karakter dan kriminalisasi ulama seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab berpotensi memicu kemarahan umat Islam. Maka itu mantan Wakil Ketua MPR ini juga berharap aparat harus tegas menangkap penyebar fitnah dengan mengangkat isu pornografi yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

"Mari kita semua rawat kebangsaan dengan menghentikan perpecahan dan saling brhadap-hadapan antar anak bngsa melalui penegakan hukum yang tegas dan adil," ucapnya.

Polda Jawa Barat (Jabar) sudah resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Sihab dinyatakan tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

Sementara, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan, kriminalisasi terhadap ulama, khususnya Habib Rizieq yang kembali difitnah atas video porno palsu di Youtube. Sebab, hal itu akan menistakan status ulama dan membuat publik makin permisif dan tak peduli dengan ulama dan agama.

"Intinya saya sangat menolak kriminalisasi Ulama, apalagi yang dijadikan rujukan publik, apalagi dengan isu pornografi. Itu pintu besar untuk bangkitnya atheisme dan komunisme," kata Hidayat, saat dihubungi, Senin (30/1) kemarin.

Tapi dipihak lain, lanjut dia, bila fitnah seperti itu terus dilakukan, juga akan berdampak kemarahan umat yang bisa jadi penyulut radikalisme. Selain itu, membiarkan fitnah seperti itu, juga bukti pemerintah tidak serius berantas hoax.

"Harusnya pemerintah jadi contoh keseriusan berantas hoax seperti kriminalisasi vulgar terhadap Habib Rizieq Syihab itu. Itu ciri dasar negara hukum," ujar Hidayat.

Sebelumnya, beredar video chatting mesra dengan perempuan bernama Firza Husein. Namun, video tersebut langsung dibantah oleh pihak FPI, dan berencana akan melaporkan penyebar video tersebut ke Youtube.(dbs/eko/republika/kur/ki/sindo/bh/sya)





 
Berita Terkait Ulama
 
HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
 
Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
 
Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
 
Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
 
Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]