MEDAN, Berita HUKUM - Mendekati hari-hari terakhir persidangan panjang perkara kucuran kredit bermasalah di BNI 46 SKM Medan, mata dan telinga para penonton panggung peradilan ini dibukakan oleh peryataan para saksi ahli yang menyatakan perkara ini absolut masuk ranah perdata.
Para saksi ahli yang menyatakan hal itu bukanlah aktor biasa, mereka selama ini memegang peranan penting diatas panggung besar tatanan masyarakat hukum.
Sebagai Dosen di USU dalam peranannya di bidang hukum perdata, Profesor Tan Kamello yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan, di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (28/3) kemarin, dapat dengan santai menjawab semua pertanyaan baik dari hakim, jaksa dan pengacara.
Dari jawaban hasil kesaksian Profesor Tan Kamello atas semua pertanyaan seputar korelasi hukum dengan perkara yang disidangkan, telah terungkap beberapa poin penting.
Poin pertama, jika terjadi permasalahan dalam pemberian sebuah kredit antara perbankan dengan nasabah, maka perkara hukumnya absolut masuk dalam ranah perdata karena masalah di bank harus diselesaikan secara hukum korporasi. Dengan kata lain hubungan antara korporasi dalam korelasinya dengan pihak manapun itu adalah ranah perdata.
Poin kedua, sebuah agunan yang dijadikan jaminan dalam kredit meski belum ada akta jual beli tapi telah ada perjanjian jual beli, maupun menjual agunan untuk dirinya sendiri atas adanya kuasa jual serta mengagunkan agunan yang telah diagunkan didalam satu bank, itu tetap dianggap sah untuk pihak perbankan mencairkan kredit sehingga tidak ada yang dilanggar apalagi menyalahi hukum.
Poin ketiga, penegak hukum yang membawa perkara seperti ini keranah pidana adalah keliru atau bahkan salah karena tidak ada kerugian negara sebab keuangan BUMN yang Tbk bahkan telah listing di bursa saham adalah keuangan korporasi.
Poin keempat bahwa adanya pemblokiran atas sebuah agunan yang diagunkan ke bank setelah pengucuran dana, maka proses kreditnya tetap dianggap sah sesuai aturan perbankan. Permasalahan pemblokiran adalah urusan perdata antara sipenjual dan sipembeli agunan tersebut.
Bukan berarti karena Pofesor Tan ini peranannya dibidang hukum perdata maka poin-poin kesaksiannya menyatakan kasus ini perdata, namun kesaksian selanjutnya dari DR. Mahmud Muliyadi sebagai saksi ahli tindak pidana khusus hasil kesaksiannya hampir tidak jauh berbeda.
Dimana dari hasil kesaksiannya, ia menyatakan pertama bahwa masing-masing perbankan memiliki aturan tersendiri sehingga bila dalam sebuah perjanjian kredit bermasalah dinyatakan masuk dalam ranah korupsi, maka harus dibuktikan dimana letak kerugian negaranya. Untuk itu bila dalam satu perbankan sudah ada aturan khusus tindak pidana, maka perkara dalam perbankan itu tidak bisa langsung ditarik dalam pasal tipikor.
Poin kedua, kalau semua pengucuran kredit bermasalah masuk dalam ranah tipikor, maka semua orang yang kreditnya bermasalah di bank akan masuk penjara.
Sebelumnya pada Selasa (26/3), saksi ahli perbankan dan hukum perdata, DR. Susanti Adi Nugoroho juga menyatakan hal sama bahwa perkara ini masuk pada ranah perdata.
DR. Susanti menambahkan bahwa perkara ini bisa terjadi akibat adanya itikad tidak baik yang tersembunyi dilakukan oleh Dirut PT Atakana Company, M. Aka secara pribadi untuk menguasai kembali hasil kebun SHGU 102. Ini terbukti dari hasil kebunnya senilai miliaran perbulan tidak pernah masuk ke kas PT Atakana sesuai pengakuan dua komisaris perusahaan tersebut saat bersaksi di pengadilan.
Sejak berjalannya persidangan perkara yang menempatkan 3 pegawai BNI, Radiyasto, Darul dan Titin menjadi terdakwa ini, hampir 95 persen para saksi baik dari Jaksa maupun pengacara menjawab hal sama. Bahwa tidak ada tindakan pidana dalam perkara ini karena memang tidak ada kerugian negara, kalaupun ada masalah itu adalah masalah perdata...absolut perdata.(bhc/and) |