Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Korupsi di Kemenag, 2 Saksi Diperiksa
Tuesday 19 Mar 2013 22:47:24

Gedung Kementerian Agama RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Peyidik Kejaksaan dalam perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA tahun 2010, melakukan pemeriksaan pada 2 orang saksi.

2 saksi yang diperiksa yaitu Pipin Indrawati, Direktur Marketing PT Dharma Agung Electrindo dan Natalia, Staf Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Group).

"Saksi Natalia hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, yang pada pokoknya mengenai kronologis kegiatan saksi saat menjadi penghubung dari perusahaannya dalam mempergunakan bendera PT Sean Hulbert Jaya (PT SHJ)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (19/3).

"Karena PT SHJ ikut dalam kegiatan lelang pengadaan tersebut, hingga menjadi pemenang kegiatan pengadaan laboratorium di Kementerian Agama RI tahun 2010," tambah Untung.

Sementara itu saksi Pipin Indrawati hingga sore hari ditunggu tim penyidik tak kunjung datang dengan alasan yang tidak jelas.

Sebelumnya pada Senin kemarin (18/3), tim penyidik kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, masing-masing Drs Unang Rahmat, selaku Ketua dari Tim Pemeriksa Penyelesaian Pekerjaan (TPPP) Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA, Dra H Ernawati MPd Kepala Seksi pada Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Agama RI selaku Anggota dari TPPP Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA dan M Munir S.Ag Kepala Seksi pada Subdit Sarana Kementerian Agama RI selaku Sekretaris pada TPPP Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs dan MA.

Adapun nilai proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs sebesar Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan sebesar Rp 44 miliar. Dan 8 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang kemungkinan akan ada tersangka baru.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]