Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank Bukopin
Korupsi di Bank Bukopin, Kejaksaan Periksa 2 Orang Saksi
Wednesday 16 Jan 2013 02:07:09

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung kembali memanggil 2 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi harga mesin drying centre (alat pengering gabah), dimana awalnya Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama senilai 76 Milyar, tahun 2004 selama tiga tahap untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi membenarkan perihal ini, "Iya, tim penyidik kejaksaan telah memeriksa dua orang saksi selaku KPPJ ketika menghitung harga mesin," kata Untung, Selasa (15/1).

Tim penyidik kejaksaan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan pada 20 orang terduga dalam kasus yang merugikan negara hampir 60 Milyar ini.

Dua orang saksi yang hadir tersebut yakni, Suryanto dan Budiarto, rekan pada kantor jasa penilai publik Sugeng, Irwan, Gunawan dan rekan. Kedua saksi diperiksa untuk melengkapi penyidikan terhadap 11 tersangka.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank Bukopin
 
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
 
Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
 
Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
 
Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

 
Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]