Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Beras Bulog
Korupsi Stok Beras Bulog, Hakim Vonis Abdul Halim 6 Tahun Penjara
Wednesday 20 Mar 2013 16:43:26

Ilustrasi.(Foto: Ist)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/3) telah membacakan putusan terhadap terdakwa atas nama Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebanyak Rp 100.000.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660,00, subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Irwan, SH selaku Ketua Tim kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI, Rabu (20/3).

Dijelaskannya, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dengan uang pengganti sebesar Rp 4.021.824.660 dengan subsidair 2 (dua) tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sekedar pemberitahuan, terdakwa Abdul Halim, SE Bin Andi Ahmad diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyimpangan dalam Pengelolaan Stok Beras BULOG di Gudang Mangottong Kab. Sinjai yang diduga merugikan Keuangan Negara sekitar Rp 4.021.824.660 berdasarkan hasil Audit BPK Sulawesi-selatan.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi Beras Bulog
 
Korupsi Stok Beras Bulog, Hakim Vonis Abdul Halim 6 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]