Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Keadilan Hukum
Korupsi Rp 3 juta Dibui 4 Tahun
Saturday 09 Jun 2012 04:09:10

Ilustrasi (Foto: flickr)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Herlina Koibur mengaku bersalah telah menerima tips Rp 3 juta dari pembuatan speedboat di Kabupaten Supiori, Papua. Namun sebagai PNS pemda, dia tidak terima mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas perbuatannya tersebut.

Herlina berdalih, masih banyak koruptor miliaran rupiah yang cuma dihukum dalam hitungan bulan. Mengapa ini bisa terjadi?

"Sebab hakim juga memperhatikan putusan-putusan yang dihasilkan para sejawatnya dalam kasus-kasus serupa. Artinya, hakim menjatuhkan hukuman ringan, karena memang itulah tren yang hakim perhatikan di ruang-ruang sidang lainnya," kata psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, sebagaimana dilansir detikcom, Jumat (8/6/2012).

Tren yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memang tidak ada yang menghukum berat para koruptor dengan kerugian miliaran rupiah.

Seperti kasus Mindo Rosalina Manullang yang dibui 2,5 tahun karena kasus korupsi lebih dari Rp 9 miliar. Pengadilan yang sama memberikan hukuman yang sama besar bagi mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hari Sabarno, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) tahun 2003-2004 sebesar Rp 97,026 miliar.

"Kecenderungan untuk menyeragamkan perilaku dengan sesama anggota kelompok adalah perwujudan sisi insani hakim, bukan hasil persekongkolan. Sebab keseragaman sikap dan perilaku merupakan salah satu ciri kelompok. Kelompok (korps hakim) akan terus eksis manakala para hakim masih terus mengikat diri mereka dalam ekspektasi keseragaman tersebut," ujar staf pengajar Universitas Bina Nusantara (Ubinus) Jakarta ini.

Hukuman 2,5 tahun juga diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta bagi Nunun Nurbaeti. Belum lagi vonis 2 tahun 3 bulan bagi mantan Menteri Kesehatan Sujudi yang terseret kasus pengadaan alat kesehatan bernilai puluhan miliar rupiah.

"Membuat keputusan yang berbeda akan memunculkan perasaan tidak 'klik' dengan para sejawat, sehingga dapat berisiko buruk bagi perjalanan karier si hakim. Konsekuensinya, kemiripan dalam menentukan berat-ringannya hukuman perlu dilakukan oleh hakim, karena itulah yang membuatnya merasa tetap menjadi bagian dari korpsnya," tandas Reza.(bhc/dtc/rat)



 
Berita Terkait Keadilan Hukum
 
Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
 
Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
 
Pengacara, Hakim dan Hakim
 
Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
 
Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]