Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejaksaan Agung
Korupsi RIM Diduga Rugikan Negara Rp 10 Triliun
Tuesday 11 Dec 2012 21:39:23

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) masih terus mendalami laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) tentang dugaan korupsi Research In Motion (RIM), perusahaan penyedia BlackBerry. Korps Adhyaksa kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, Selasa (11/12).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu, para penyidik terus mendalami perkara tersebut. “Kami masih koordinasi dengan PPATK untuk memeriksa kasus itu,” katanya. Berdasarkan penelitian para penyidik kasus itu hampir sama dengan perkara korupsi layanan internet cepat IM2 milik Indosat, Modusnya perusahaan pemenang tender melimpahkan pelaksanaan proyek kepada perusahaan lain, Padahal perusahaan lain tersebut tidak pernah ikut tender.

Kasus berawal dari laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM, RIM merupakan perusahaan asal Kanada yang menyediakan produk BlackBerry.

Kerugian itu terjadi karena KTI menyebut RIM termasuk sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha, Padahal RIM belum memiliki badan usaha di Indonesia, karena itu perusahaan asal Kanada itu diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2007, akibatnya KTI menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp. 10 triliun.(sun/bhc/mdb)



 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]