Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
Korupsi Proyek Al quran, KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenag
Wednesday 29 Aug 2012 10:50:17

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan proyek Al-quran dan IT Laboratorium di kementerian tersebut. Ketiga pejabat yaitu Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag, Mashuri, Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin dan mantan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, ketiga pejabat diperiksa untuk pengembangan penyidikan. "Pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan", ujar Johan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (27/8).

Johan menjelaskan, ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar serta Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prase-tia.

Zulkarnaen dan Dendy yang merupakan ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka berkaitan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kemenag. Termasuk proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 Rp31 miliar.(kpk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]