MEDAN, Berita HUKUM - Tim Pidsus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Ef alias Seng Hian sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif, tahun anggaran 2007-2010.
Penetapan sebagai tersangka itu setelah dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nisel senilai Rp 4,4 miliar tersebut, ditingkatkan penangannya dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 26 Maret 2013 lalu, dengan sprindik No: print -14/N.2/fd.1/03/2013.
Kasipenkum/Humas Kejatisu Chandra Purnama, Minggu (31/3) saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya membenarkan hal itu.
Menurutnya kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang menyampaikan adanya dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan tanah yang diduga fiktif serta pelaksanaan pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel, dan diduga melibatkan Ketua DPRD Nisel Ef, yang saat itu menjabat Direktur PT Selatan Jaya.
Seperti dikutip dari topkota.net, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Nisel menyangkut pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel dengan nilai anggaran Rp 4,4 miliar itu, untuk status tersangka tim penyidik belum memeriksa tersangka Ef.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah tersangka akan dikenakan status tahanan atau tidak usai pemeriksaan nantinya. "Soal penahanan tersangka itu urusan penyidiknya dan ini berlaku untuk semua kasus, termasuk kasus yang melibatkan Ketua DPRD Nisel Ef, yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dari para saksi. Bahkan, terangnya, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan bisa berkembang, dari hasil pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan tim jaksa penyidik.
Dalam kasus ini sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dengan tim jaksa pemeriksa di antaranya Rehulina, Ingan Malem, Victor, Dharmabella dan T Natali.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kamis (14/03) lalu, tersangka Ef diperiksa tim jaksa di ruangan Satsus (Satuan Pidana Khusus) lantai 3 gedung Kejatisu Jalan Jend AH Nasution, Medan.
Namun saat itu, Ef membantah kehadirannya di Kejatisu karena diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.
Informasi diperoleh, Ef ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nisel TA 2007, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus tersebut.(tkn/bhc/rby)
|