Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Pelindo
Korupsi PNBP Jasa Assist Tug PT. Pelindo IV Samarinda Jadi 5 Tersangka
Saturday 30 Nov 2013 08:33:00

Ilustrasi, Assist Tug.(Foto: Ist)
SAMARINDA - Berita HUKUM - Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Assist Tug (jasa kapal tunda) oleh pihak PT Pelindo IV Cabang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan merugian keuangan negara hingga Nopember 2013 mencapai Rp 17 Milyar dengan menetapkan 3 orang tersangka baru, yang sebelumnya Kajati Kaltim menetapkan hanya 2 orang tersangka, sehingga jumlah tersangkanya hingga kini menjadi sebanyak 5 orang.

Tambahan 3 orang Tersangka baru tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Amri Satar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Risal Nurul Fitri, kepada wartawan di kantornya jl Bung Tomo Samarinda Seberang, Rabu (20/11) yang lalu.

Kajati menjelaskan, penyimpangan dalam kasus kegiatan assist tug (jasa kapal tunda) yang dikelola Pelindo IV semakin terang. Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka. Dengan 2 orang yang lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka adalah, Edy Djoni Markus Nursewan selaku General Manajer dan Johnson Simanjorang selaku Manajer Keuangan, sebut Amri Satar.

Sedanangkan ke 3 Tersangka baru masing-masing, WL yang menjabat PT. NSS (perusahan pelayaran jasa tunda), BR (Mantan GM) dan SM yang merupakan staf Pelindo cabang Samarinda.

Risal juga menambahkan bahwa, hasil penyelidikan awal diperkirakan sebesar Rp 1,3 miliar ternyata jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 17 miliar dan Kajatipun menetapkan tambahan 3 orang tersangka baru, sebut Risal.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kemungkinan besar masih akan bertambah tersangka baru," jelas Risal.

Kerugian negara sebesar Rp 17 miliar merupakan hasil perhitungan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, saat ini juga Kerugian keuangan negara kasus tersebut juga dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, namun hasilnya belum keluar, jelas As Pidsus Risal.

Dikatakan, kerugian negara ditemukan penyidik dalam penerapan aturan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kegiatan Assist Tug. Pelindo menerapkan sebesar Rp 1, 825.000 setiap melintas Jembatan. Dari tarif tersebut berdasarkan aturan PP No 6 Tahun 2009, wajib menyetor PNBP dan jasa kontribusi sebesar 20 persen untuk penggunaan kapal jasa Tunda yang bukan milik PT Pelindo dan 1,75 persen jasa kontribusi.

Dalam pelaksanaan, Assist Tug (jasa tunda) PT Pelindo IV Cabang Samarinda bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT MP, PT NSS, PT Fatah 88, dan CV Adi Daya Sukses (ADS), dana yang dikelolah Pelindo tidak pernah menyetorkan dana PNBP dan jasa kontribusi kepada negara, sehingga penyimpangan kerugian negara mencapai Rp 17 Milyar, tanda As Pidsus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri.

"Hak negara berupa PNBP dan kontribusi ini sama sekali tidak pernah disetor Pelindo sehinbgga penyimpangan kerugian negara mencapai Rp 17 miliar," ujarnya Risal

Untuk diketahui bahwa kegiatan assist tug yang dikelola pihak Pelindo Samarinda sejak tahun 2011. Sementara yang diperiksa penyidik baru kegiatan pada tahun 2012 hingga Juni 2013. Jadi kerugian negara bakal masih bertambah jika diusut sampai kegiatan 2011.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]