Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hukuman Mati
Korupsi Merajalela, Nyoman: Diatas Rp10 Miliar Hukum Mati
Monday 16 Dec 2013 13:07:24

Pengamat Hukum Independen, Nyoman Rae SH MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum independen Nyoman Rae menilai korupsi yang terus merajalela seperti sekarang ini karena pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri.

"Pemerintah memang sengaja membiarkan korupsi merajalela, sebagai harga membeli kesetiaan para pejabat pemerintah dan para konglomerat atau pengusaha," kata Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Senin (16/12) di Jakarta.

‎​Menurut Nyoman sudah seyogyanya hukuman mati terhadap pelaku korupsi segera dilaksanakan, karena akibat dari ulah para koruptor yang terus berulang-ulang secara nyata tidak memberikan efek jera. Sehingga DPR perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang.

"Jika dilihat dari dampak hukum dan sosialnya akibat korupsi, maka isu diberlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dapat ditindaklanjuti, dan perlu dilakukan usulan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang yang telah ada, dengan ancaman terberat hukum mati kepada pelaku korupsi dengan kwalifikasi nilai-nilai tertentu," ujar Nyoman.

‎​Mengenai hukuman mati menurut kwalifikasi yang layak, Nyoman berpendapat bahwa perbuatan korupsi hingga mencapai diatas Rp10 miliar maka eksekusi mati harus dilakukan.

"Misalnya, kerugian Negara diatas 10 miliar rupiah dikenakan hukuman mati, kalau 10 miliar dan 5 miliar rupiah harus dihukum seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap pelaku yang merugikan negera kurang dari 5 miliar rupiah," tegas Nyoman.

Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Herwanto Nurmansyah mengatakan bahwa korupsi memang sudah membudaya. Sudah saatnya ketegasan hukuman mati diberlakukan.

"Saya setuju hukuman mati, korupsi di negara ini sudah membudaya," ujar Herwanto ketika dihubungi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]