Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reformasi Birokrasi
Korupsi Masih Marak, Reformasi Birokrasi Gagal Total
Tuesday 06 Dec 2011 19:23:05

Teten Masduki (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Reformasi birokrasi Indonesia dapat dianggap gagal. Pasalnya, celah untuk melakukan korupsi masih ada. Bahkan, dapat dikatakan lebih besar dari sebelumnya. Kegagalan ini akibat sisa-sisa elite orde baru (Orba) tidak ikut disingkirkan, ketika beralih ke era reformasi.

"Reformasi birokrasi terhambat elite-elite birokrasi Orba yang kotor, karena mereka ikut merancang reformasi birokrasi itu. Padahal, tidak adanya korupsi akibat dari keberhasilan reformasi birokrasi,” kata Sekjen Transparency International Indonesia(TII) Teten Masduki dalam seminar di Jakarta, Selasa (6/12).

Dari empat pilar demokrasi yang ada, lanjut dia, hanya ada satu yang masih bisa diandalkan untuk melawan korupsi politik dan korupsi birokrasi, yakni media massa. Selain media massa itu, partai politik, parlemen, birokrasi dan pengadilan masih menjadi sarang korupsi. "Ini bukti survei selama empat tahun, sebab secara real, partai butuh uang untuk kompetisi yang tinggi," jelas dia.

Menurut dia, demokrasi yang diusung pascareformasi, ternyata tidak serta merta membinasakan korupsi di Indonesia. Perilaku korupsi justru berevolusi dan menelurkan generasi koruptor baru. "Korupsi zaman orba dulu terpimpin di bawah presiden. Kalau sekarang di bawah Banggar DPR,” jelasnya.

Korupsi orde baru, lanjut dia, korupsi dipimpin dari dalam istana dan sistematis. Pembagiannya pun jelas. Kalau tidak sejalan, bisa ditebas kekuasaan. Sedangkan korupsi era reformasi justru dilakukan serampangan. "Korupsi sekarang berdiri sendiri. Tapi kekuasaan politik yang besar ini, tidak ada keberanian untuk menebang korupsi," imbuhnya.

KPK yang diharapkan dapat memberantas korupsi, menurut Teten, justru bekerja secara kurang efektif. Pasalnya, KPK tidak bekerja di hulu, melainkan di hilir berdasarkan pengaduan yang masuk. Harusnya KPK memilih bidang mana yang mau dibabat lebih dahulu, baru yang lainnya. "Jika tingkat korupsi politik dan birokrasinya tinggi, artinya tidak ada political will dari pucuk pimpinan untuk memberantas korupsi,” tandas pendiri ICW tersebut.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Reformasi Birokrasi
 
Ketua DPR Dukung Pemerintah Reformasi Total Birokrasi
 
Lelang Jabatan, Reformasi Birokrasi Yang Efektif dan Efisien
 
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
 
SBY: Reformasi Birokrasi Dikatakan Berhasil Jika tak Ada Lagi Korupsi
 
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]