JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor mangaku pernah di SMS tersangka kasus suap Ijin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Iyus Djuher yang merupakan Ketua DPR Bogor untuk mengeluarkan ijin. Dalam SMS itu, Rahmat mempersilahkan Iyus asal ijin itu sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Rahmat Yasin usai diperiksa KPK terkait kasus Hambalang. "Pernah ada SMS (dari Iyus Djuher/Ketua DPRD Bogor). Tapi, saya cuma baca. Isinya adalah minta tolong untuk segera menandatangani izin lokasi. Kalau kata saya monggo (silahkan) menurut saya silahkan asal sesuai prosedur," katanya di gedung KPK, Senin (29/4).
Namun, kata Rahmat, dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Iyus Djuher. Sebab ada hal-hal lain yang memang bukan wewenang Pemkab Bogor. "Tidak ada komunikasi langsung, artinya proses ijin TPBU diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persoalan ada hal-hal lain diluar itu, itu diluar tanggung jawab Pemkab," ujarnya.
Rahmat mengakui bahwa ia memang menyetujui ijin lahan tersebut. Ia membantah jika dirinya pernah diberi atau diiming-imingi uang untuk mengeluarkan ijin itu. "Namanya Bupati ya, menyetujui setelah diteliti, telah dikaji, dan ditinjau lokasi. Masalah prosedur formal dipenuhi saya baru mau tandatangan. Tidak pernah diiming-imingi," tegasnya.
"Tidak pernah ada paripurna DPRD. Saya tidak pernah bertemu PT Gerind. Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan lima tersangka, dari 9 orang yang ditangkap. Mereka adalah Iyus Djuher (Ketua DPRD Bogor ditahan di Rutan KPK), Sentot Susilo (Direktur PT GP ditahan di Rutan KPK), Usep Jumeno (Pegawai Pemkab Bogor ditahan di Rutan Polres, Jakarta Selatan), Listo Willy Sabu (Pegawai Honorer Pemkab Bogor ditahan di Rutan Cipinang), dan Nana Supriatna (Swasta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya).(bhc/din) |