Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Korupsi Makam, Bupati Bogor Pernah di SMS Ketua DPRD Bogor
Monday 29 Apr 2013 12:02:13

Rahmat Yasin, Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus Hambalang, Senin (29/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor mangaku pernah di SMS tersangka kasus suap Ijin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Iyus Djuher yang merupakan Ketua DPR Bogor untuk mengeluarkan ijin. Dalam SMS itu, Rahmat mempersilahkan Iyus asal ijin itu sesuai prosedur.

Hal itu diungkapkan Rahmat Yasin usai diperiksa KPK terkait kasus Hambalang. "Pernah ada SMS (dari Iyus Djuher/Ketua DPRD Bogor). Tapi, saya cuma baca. Isinya adalah minta tolong untuk segera menandatangani izin lokasi. Kalau kata saya monggo (silahkan) menurut saya silahkan asal sesuai prosedur," katanya di gedung KPK, Senin (29/4).

Namun, kata Rahmat, dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Iyus Djuher. Sebab ada hal-hal lain yang memang bukan wewenang Pemkab Bogor. "Tidak ada komunikasi langsung, artinya proses ijin TPBU diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persoalan ada hal-hal lain diluar itu, itu diluar tanggung jawab Pemkab," ujarnya.

Rahmat mengakui bahwa ia memang menyetujui ijin lahan tersebut. Ia membantah jika dirinya pernah diberi atau diiming-imingi uang untuk mengeluarkan ijin itu. "Namanya Bupati ya, menyetujui setelah diteliti, telah dikaji, dan ditinjau lokasi. Masalah prosedur formal dipenuhi saya baru mau tandatangan. Tidak pernah diiming-imingi," tegasnya.

"Tidak pernah ada paripurna DPRD. Saya tidak pernah bertemu PT Gerind. Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan lima tersangka, dari 9 orang yang ditangkap. Mereka adalah Iyus Djuher (Ketua DPRD Bogor ditahan di Rutan KPK), Sentot Susilo (Direktur PT GP ditahan di Rutan KPK), Usep Jumeno (Pegawai Pemkab Bogor ditahan di Rutan Polres, Jakarta Selatan), Listo Willy Sabu (Pegawai Honorer Pemkab Bogor ditahan di Rutan Cipinang), dan Nana Supriatna (Swasta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya).(bhc/din)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]