Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Korupsi Dana Hibah KRL, HMI Minta KPK Tangkap dan Adili Hatta Rajasa
Thursday 18 Jul 2013 18:21:34

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekitar pukul 15:00 WIB tadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan mereka ini untuk menuntut KPK menangani kasus korupsi Hibah KRL dari Jepang pada tahun 2006-2007. Dimana, nilai proyek yang mencapai 48 miliar diduga telah terjadi penggelembungan harga hingga mencapai 9 juta yen yang saat itu dijabat oleh Menteri Perhubungan Hatta Rajasa.

Koordinator Lapangan HMI, Ayatturahman dalam orasinya meminta KPK untuk segera menangkap dan mengadili Hatta Radjasa sebagai otak Korupsi Hibah KRL.

"KPK jangan tinggal diam saja, usut tuntas dan adili Hatta Rajasa," ujarnya saat memimpin puluhan pendemo ini, Kamis (18/7).

Dalam rilis yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, sesuai dengan fakta di persidangan Soemino Saputro yang telah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa Hatta Rajasa adalah pihak yang membuat kebijakan, yang memerintahkan pengadaan proyek pengangkutan KRL Hibah dari Jepang itu secara langsung serta penunjukkan langsung perusahaan Sumino Corporation atas persetujuan dari Hatta Rajasa.

Maka dengan itu, HMI menuntut:

1. Tangkap dan adili Hatta Rajasa sebagai otak Korupsi Hibah KRL.
2. Usut tuntas korupsi berjemaah Hibah KRL yang melibatkan oknum partai Matahari Putih tersebut.
3. KPK harus bertindak berani dan tegas tanpa tebang pilih memberantas korupsi walaupun besan Presiden RI sekalipun.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]