Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bea dan Cukai
Korupsi Bea dan Cukai, Tersangka S Ditahan Kejaksaan
Sunday 27 Oct 2013 13:58:31

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan bahwa, setelah ditetapkannya Tersangka dengan berinisial S, Kasi Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses memasukkan barang dari luar negeri ke wilayah Republik Indonesia dan mengeluarkan barang dari wilayah Republik Indonesia ke luar negeri di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor : PRINT-01 / Q.1.14.6 / Fd.1 / 10 / 2013 Tanggal 21 Oktober 2013, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2013 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 13 November 2013 di Rutan Pontianak," kata Untung, Minggu (27/10) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, penahanan S, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/Q.1.14.6/Fd.1/10/ 2013, tanggal 25 Oktober 20132. Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka selaku Kasi Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong diduga dilakukan dengan bervariasi melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong antara lain dengan cara-cara:

a. Memasukkan barang dari pintu PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong yang bukan merupakan kawasan Pabean, karena tidak ada penunjukkan dari Menteri Perdagangan.

b. Memasukkan dan mengeluarkan barang baik dari Malaysia ke Indonesia ataupun dari Indonesia ke Malaysia dilakukan tidak sebagaimana mestinya/sesuai prosedur karena pembayaran tersebut dititipkan kepada Kasi Kepabeanan dan Cukai (Tersangka S) dan petugas yang ada dilapangan dan penetapan Bea Masuk dibuat dengan berdasarkan tolak ukur yang tidak jelas dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik barang dan kendaraan.

c. Pengeluarkan barang dengan cara menggunakan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), tanpa dokumen yang seharusnya dilengkapi (Bill of Lading, Letter of Credit, Manifest) sama sekali tidak ada dan Invoice diduga palsu dan SSPCP, BC.11, dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3. Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b, Undan-undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bea dan Cukai
 
Mabes Polri Segera Memanggil Semua Pejabat Ditjen Bea dan Cukai
 
Ketua Auditor Bea Cukai Hanif Adnan Diperiksa Penyidik Polri
 
Korupsi Bea dan Cukai, Tersangka S Ditahan Kejaksaan
 
Kejaksaan Tinggi DKI dalami Kasus Mark Up di Bea Cukai Tanjung Priok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]