Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Korupsi Bansos 2009 Pemprov Sumut, Tahan Tersangka Baru
Wednesday 09 May 2012 21:56:06

Bakara, SH, MH Kasi Penum Kajati Sumut (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Kejatisu hari ini Rabu (9/5), kembali menahan seorang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Bansos tahun anggaran 2009. Pemilik delapan yayasan yang bernama Adi Sucipto (53), setelah Penyidik Kajatisu menemukan bukti baru yaitu telah menjadi broker atau agen pada 12 yayasan lainnya, dan modusnya tersangka inilah yang ‘membagikan jatah’ para oknum pegawai di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dalam pencairan dana Bansos.

Saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, Kasi Penkum Kejatisu, Bakara, SH, MH membenarkan hal tersebut, dan mengatakan tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara saat ini. “Iya benar, tersangka yang berinisial AS telah kita amankan ke rumah tahanan negara. Tersangka diduga telah melakukan pekerjaan fiktip dalam penerimaan dana Bansos 2009,” ucap Bakara Di Kejatisu, Rabu (9/5).

Menurutnya, tersangka telah menerima dana senilai Rp 2,1 Milyar dari sembilan yayasan miliknya, yang diduga telah membagikan uang sebanyak Rp 210 juta kepada beberapa oknum di Pemprovsu sebagai uang ‘pelancar’ untuk proposal.

Sedangkan kedua belas yayasan lainnya, Bakara menduga, tersangka telah menjadi broker atau agen untuk menjebolkan proposal dalam dana hibah Bansos 2009 senilai RP 2,7 Milyar, dan dipotong sebesar Rp 1,1 Milyar. Sembilan yayasan yang dimiliki tersangka Adi S, adalah Yayasan Nur Adia, Panti Asuhan Hamdani, SD Nur Aida, MDA Nur Aida, Ikatan DAI Muda, Masjid Nurhadi, Mushalla Hafazaniyah dan SMP Nur aida.

Di temui di tempat terpisah, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus yang menangani perkara korupsi Bansos 2009, Rehulina Purba SH, saat dikonfirmasi mengatakan tersangka diamankan karena diduga telah melakukan pemotongan sebanyak 65%, yang dibagi-bagi tersangka ke para pegawai di Pemprovsu,” ucap Rehulina Purba.

Ketika ditanya dikenakan pasal berapa tersangka AS dalam perkara ini, lanjut Rehulina, tersangka dikenakan pasal 2,3 dan pasal 15 UU Tindak Pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sedangkan kemarin, Selasa (8/5) Kejatisu juga telah mengumumkan dan menetapkan dua pejabat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut sebagai tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Dua pejabat tersebut yakni Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Bansos) Sakhira Zandi dan Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap. Kedua menyusul, tiga tersangka dalam kasus sama yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Bakara, keduanya dinyatakan mencukupi syarat sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 Rp 117,5 Miliar. " Berdasarkan hasil dari gelar pekara tersebut keduanya telah layak untuk dijadikan tersangka baru, " ujar Bakara SH.

Bakara juga menyebutkan kalau dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut sudah sekitar 150 saksi, yang diperiksa dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah para tersangka yang lain lagi. "kita akan lihat perkembangan, bisa saja tersangka akan bertambah lagi," ujar Ronald.Kedua pejabat tersebut lanjut Ronald belum dilakukan penahanan karena menunggu pemeriksaan selanjutnya." Keduanya belum ditahan karena akan diperiksa terlebih dulu," ujar Ronald.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan kasus korupsi Bansos Pemprov Sumut, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangaka yakni Bendahara Biro Bansos Ahmad Faisal dan Bendahara Biro Umum sudah dijebloskan ke Sel Tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan seorang lagi yakin Bendahara Biro Perekonomian Umi Kalsum tidak ditahan, karena dalam keadaan hamil dan Jaksa memberikan status tahahan kota kepada Umi Kalsum tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]