Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Korupsi BJB, 5 Saksi Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Thursday 21 Mar 2013 14:45:21

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan dalam Perkembangan Penanganan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya Kepada PT. Cipta Inti Permindo (PT.CIP) memanggil 5 orang saksi kemarin, Rabu (20/3).

5 orang saksi tersebut yaitu: Kusmachwudin, Kuasa Direktur CV. Nirwana, Harta Sumiarti, Diektur CV. Nirwana, Patima, Direktur PT. Dana Simba, Hery Tryatna, SE, mantan staf PT. CIP dan R. Adhia Rachmandi Adiningrat, Direktur Utama PT. Radina Niaga Mulia.

"Pada pukul 09:00 hadir tiga orang saksi memenuhi panggilan tim penyidik yaitu Kusmachwudin, Kuasa Direktur CV. Nirwana, Hery Tryatna, SE, mantan staf PT. CIP, R. Adhia Rachmandi Adiningrat, Direktur Utama PT. Radina Niaga Mulia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, diruang persroom, Kamis (21/3).

Ditambahkan Untung, mereka selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya mengenai proses pencairan dari dana kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya ke CV. Nirwana selaku perusahan yang melaksanakan kegiatan bahan baku pakan ikan dan terkait dana yang diterima diduga ada yang ditransfer ke rekening pribadi Tersangka YS, Direktur PT. Cipta Inti Parmindo (Kusmachwudin dan R. Adhia Rachmandi Adiningrat).

Dan terkait proses dan kronologis PT. Cipta. Inti Parmindo, dalam melakukan permohonan kredit kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Surabaya (Hery Tryatna, SE).

Adapun saksi Harta Sumiarti dan saksi Patima hingga pukul 13:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan penyidik.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
• Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
• Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
• Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
• 5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]