Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus APBD
Korupsi APBD DKI, Mantan Lurah dan Bendahara Digelandang ke Penjara
Tuesday 03 Dec 2013 00:33:30

Kasipidsus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, bahwa hari ini tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2012. Dan pihak Kejari Jaktim telah menahan 2 tersangka.

"Dalam pelimpahan tahan dua ini, kami menahan mantan lurah Ceger dan bendaharanya selama 20 hari, jadi sampai 21 Desember 2013," kata Silvia kepada BeritaHUKUM.com, Senin (2/12) di Kejari Jaktim.

Perlu diketahui Kajari Jaktim siang tadi menyatakan telah menerima berkas dan barang bukti dari jaksa penyidik dan mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya hari ini sudah digelandang ke penjara Cipinang.

Adapun kegiatan yang dananya berasal dari pagu anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2012 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan tahun anggaran 2012, diduga kuat telah dikorupsi, dimana sebelumnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat, masyarakat melaporkan kepada kami mengenai adanya penyalahgunaan anggaran di kelurahan Ceger. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan kami tingkatkan ke penyidikan," terang Silvia.

Terkait kerugian negara, lebih lanjut Silvia menjelaskan bahwa telah ada kurugian negara. "Kalau dari perhitungan kami, kerugian negara itu sudah ada, kurang lebih sebesar Rp450 juta," pungkas Silvia.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus APBD
 
Mantan Wawali Kota Cirebon Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat
 
Polresta Bidik Dugaan Korupsi Urukan Rp 1 Milyar
 
Polisi Segera Tahan Bupati Rembang
 
Korupsi APBD DKI, Mantan Lurah dan Bendahara Digelandang ke Penjara
 
Tipikor Bandung Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]