Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Korsleting Listrik, Hotel Kristal Dilalap Jago Merah
Sunday 02 Jun 2013 00:29:42

Ilustrasi, kebakaran (Foto: BeritaHUKUM.com/irw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hotel Kristal yang berada dilantai 6 Jalan Tarogong Raya, Jakarta Selatan dilalap si jago merah. Kebakaran ini diakibatkan terjadinya percikan api akibat korsleting listrik.

Pengunjung hotel Kristal di jalan Tarogong, Jakarta Selatan sempat panik saat alarm berbunyi keras. Para pengunjung pun segera berhamburan keluar. Namun kejadian tersebut tidak berlangsung lama, 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api di salah satu kamar hotel.

"Terjadi percikan api akibat korsleting listrik. Tapi sudah berhasil dipadamkan," ujar petugas Hotel Kristal yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/6).

Menurutnya, percikan api tersebut sempat membakar salah satu bagian kamar hotel. Asap pun segera muncul dan memicu alarm kebakaran. Pihak hotel juga sempat memanggil petugas pemadam kebakaran. Namun kini api sudah padam.

Sementara itu, Sandi salah seorang petugas pemadam kebakaran mengatakan suasana sekarang sudah aman, dan tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

"Prosedur kami memang memanggil petugas pemadam. Tapi sekarang sudah aman, tidak ada korban atau apa. Sudah padam," katanya.

Diketahui, laporan soal kebakaran tersebut masuk ke pihak Damkar sekitar pukul 22.20 WIB.(bhc/opn)




 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]