Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penistaan Agama Islam
Korps Muballigh Jakarta Protes Keras ke Jakarta Post
Tuesday 08 Jul 2014 18:15:22

Rombongan KMJ dan JAT yang berjumlah sembilan orang diterima Pemimpin Redaksi JP Meidyatama Suryodiningrat, di kantor redaksi, Jakarta, Selasa (8/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Korps Muballigh Jakarta (KMJ) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) menyatakan protes keras kepada redaksi The Jakarta Post (JP) atas pemuatan kartun yang menghina Islam dan ummat Islam. Permintaan maaf dan pencabutan karikatur dianggap tidak cukup. Ummat Islam harus membawa persoalan ini ke ranah hukum, agar pelaku dan penanggung jawabnya dikenai sanksi pidana.

Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ Edy Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan harian berbahasa Inggris yang mendukung Jokowi dalam Pilpres 2014 itu, jelas-jelas telah menghina serta menistakan Islam dan ummatnya. Dalih sebagai ketidaksengajaan dan keteledoran redaksi tidak bisa diterima untuk kesalahan sebesar dan sefatal itu.

“Saya tidak yakin redaksi bisa seceroboh itu menurunkan kartun yang sangat menghina Islam dan ummatnya. Menurut saya, apa yang dilakukan Jakarta Post sekali lagi mengkonfirmasi kebenaran firman Allah dalam QS al Baqoroh:120 dan QS Ali Imron: 118-120, bahwa musuh-musuh Allah memang sangat membenci Islam dan ummatnya. Memang ada framing dari media-media mainstream yang dikuasai kelompok anti Islam utuk terus menyudutkan Islam dan ummatnya,” ujar Edy menanggapi penyesalan dan permohonan maaf Jakarta Post.

Rombongan KMJ dan JAT yang berjumlah sembilan orang diterima Pemimpin Redaksi JP Meidyatama Suryodiningrat, di kantor redaksi, Jakarta, Selasa (8/7). Dia didampingi sejumlah jurnalis, antara lain redaktur senior Endy M Bayuni dan dari desk opini Ati Nurbaiti.

Senada dengan Edy, ketua JAT DKI Jakarta, Haris Amir Falah mengatakan, kartun yang dimuat Jakarta Post edisi Kamis, 3 Juli halaman 7 itu, benar-benar menghina Islam. Kalimat tauhid yang dicantumkan bersamaan dengan tengkorak khas bajak laut, mengesankan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah.

“Terlebih lagi pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat, Allah, Rasul, Muhammad. Ini jelas-jelas penistaan yang sangat keji terhadap Islam dan ummatnya. Permintaan maaf saja tidak cukup. Tidak berarti persoalan selesai begitu Jakarta Post minta maaf dan menyatakan mencabut kartun tersebut. Saya sepakat dengan ust Edy, bahwa masalah ini harus dibawa ke ranah hukum. Pelaku dan penanggung jawabnya harus dikenai sanksi pidana,” kata Haris.

Pada saat yang sama, Meidyatama mengakui karikatur tersebut mengandung simbol-simbol keagamaan yang bisa dianggap melecehkan. Untuk itu, Jakarta Post menyesalkan atas kesalahan yang dibuatnya dalam membuat penilaian, yang sama sekali tidak bermaksud untuk merendahkan atau tidak menghormati agama mana pun.(edm/bhc/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]