Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Yaman
Korban Tewas Serangan Pesta Pernikahan di Yaman Jadi 130 Orang
Thursday 01 Oct 2015 10:44:29

Tembakan rudal dilaporkan menghantam dua tenda tempat resepsi itu digelar di sebuah desa di dekat pelabuhan Laut Merah, Mocha.(Foto: Istimewa)
YAMAN, Berita HUKUM - Korban tewas akibat serangan udara terhadap sebuah pesta pernikahan di Yaman, Senin, bertambah menjadi 130 orang, demikian keterangan PBB dan laporan media setempat. Tembakan rudal dilaporkan menghantam dua tenda tempat resepsi itu digelar di sebuah desa di dekat pelabuhan Laut Merah, Mocha.

Warga desa Wahijah mengatakan, serangan rudal itu dimuntahkan oleh pesawat-pesawat tempur koalisi.

Sumber keamanan Yaman menegaskan kepada Kantor berita Associated Press bahwa pihaknya membenarkan adanya serangan udara dan seorang pejabat senior pemerintah mengaku ada "kesalahan".

Laporan awal mengatakan sedikitnya 40 orang tewas dalam insiden itu, dan banyak di antara mereka adalah kaum perempuan dan anak-anak.

Sejumlah laporan menyebutkan tuan rumah yang merayakan pesta pernikahan itu adalah anggota kelompok pemberontak Houthi.

Pasukan koalisi membantah

Tetapi koalisi yang dipimpin Arab Saudi membantah pihaknya bertanggungjawab atas serangan tersebut.

Seorang juru bicara koalisi mengatakan: "Tidak pernah ada operasi udara oleh koalisi selama tiga hari ini di wilayah itu..."

PBB mengutuk insiden ini sebagai "tindakan abai terhadap keselamatan warga sipil" oleh para pihak yang terlibat konflik di Yaman.

Sekjen PBB, Ban Ki-moon menekankan bahwa penyelesaian konflik dengan pendekatan militer hanya akan membawa penderitaan dan kehancuran bagi siapapun.

Setidaknya 5,000 orang, termasuk 2,355 warga sipil, terbunuh selama serangan udara dan pertempuran darat sejak 26 Maret lalu, ketika kelompok pemberontak Houti mengambil alih kekuasaan dan memaksa Presiden Yaman -yang didukung dunia internasional- meninggalkan negara itu.

Pekan lalu, Presiden Yaman Abdrabbuh Mansour Hadi telah kembali ke Aden, kota pelabuhan di wilayah selatan negara itu.

Di Aden, dia membentuk pemerintahan sementara, serta bekerja sama dengan pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi untuk menekan kelompok pemberontak Houti yang menguasai Sanaa dan beberapa wilayah di selatan negara itu.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Yaman
 
• Senat AS: Hentikan Dukungan Amerika pada Arab Saudi dalam Perang di Yaman
 
• Perang di Yaman: 'Bencana Kemanusiaan Terburuk Selama Satu Abad'
 
• PBB: Korban Tewas Konflik Yaman Lampaui 10.000 Jiwa
 
• Korban Tewas Serangan Pesta Pernikahan di Yaman Jadi 130 Orang
 
• KBRI Di Sanaa Terkena Bom, 2 Orang Staf Terluka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]