Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Gelombang Panas
Korban Tewas Gelombang Panas di Pakistan 224 Orang
Tuesday 23 Jun 2015 05:22:11

Pejabat kesehatan mengatakan ratusan orang dirawat di rumah sakit akibat gelombang panas.(Foto: Istimewa)
PAKISTAN, Berita HUKUM - Tidak kurang dari 224 orang tewas akibat gelombang panas di Provinsi Sindh, di Pakistan selatan, hingga hari Senin (22/06). Para pejabat kesehatan mengungkapkan sebagian besar korban berasal dari kota terbesar, Karachi. Di kota ini suhu udara menembus 45 derajat Celsius dalam beberapa hari terakhir.

Banyak di antara para korban adalah warga lanjut usia yang mengalami demam, dehidrasi, dan sakit perut.

Gelombang panas juga menyebabkan ratusan orang jatuh sakit, kata pejabat kesehatan di Sindh, Saeed Mangnejo, yang menambahkan para pasien tersebut sekarang dirawat di berbagai rumah sakit.

Wartawan BBC di Pakistan, Shahzeb Jillani, mengatakan suhu tinggi sebenarnya bukan hal yang luar biasa di Pakistan namun kali ini diperparah dengan putusnya arus listrik yang sepertinya tidak bisa mengatasi lonjakan penggunaan daya.

Badan meteorologi memperkirakan cuaca panas akan berlanjut hari Senin dan baru akan berangsur-angsur turun mulai hari Selasa (23/6).

Hampir 1.700 orang tewas ketika gelombang panas melanda negara tetangga India bulan lalu.(bbc/bh/sya)


 
Berita Terkait Gelombang Panas
 
Gelombang Panas di India, 'Mahasiswi Indonesia Terkena Heatstroke'
 
Gelombang Panas: Ratusan Orang Meninggal Mendadak di Kanada, Apa yang Perlu Kita Lakukan
 
Gelombang Panas Menewaskan Hampir 1.500 Orang di Prancis
 
Gelombang Panas Eropa akan Mencapai Puncaknya dan Pecahkan Rekor dengan Suhu Mencapai Hampir 40C
 
Prancis Dilanda Gelombang Panas Melebihi 40 Derajat Celcius
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]