Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pasar
Korban Sipoa Sebut Kasus Pasar Turi Pengalihan Isu Tutupi Dosa Teguh Kinarto
2018-10-02 04:02:50

SURABAYA, Berita HUKUM - Korban penipuan pembelian apartemen Royal Afatar kembali mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/10) siang. Mereka menuntut Tee Teguh Kinarto segera ditangkap.

Tee Teguh Kinarto merupakan salah satu pemegang saham PT Bumi Samudra Jedine, perusahaan yang berada di bawah naungan PT Sipoa Group.

Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina dianggap sebagai dalang utama kasus Sipoa.

Para korban yang tergabung dalam forum peduli masyarakat bawah (FSMB) ini menyatakan, Bahwa kasus pasar Turi hanya sebagai pengalihan Isu yang didengungkan oleh Tee Teguh Kinarto untuk menutup dosanya.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa Tee Teguh Kinarto merupakan mantan Direktur di PT Gala Bumi Perkasa (GBP), sengaja menghembuskan kasus pasar turi, yang mana dirinya sebagai dalang utamanya guna menutupi penipuan jual beli apartemen Sipoa," terang Cahyo selaku koordinator aksi, Senin (1/10).

Dirinya meminta penegak hukum segera menyeret dan mengadili Tee Teguh Kinarto, yang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Hanya dua anak buahnya yang diproses.

"Kami menduga, Tee Teguh Kinarto telah mempermainkan hukum. Hal itu terlihat dari belum disentuhnya dirinya dalam kasus ini (Sipoa), meski dirinya sebagai orang yang paling bertanggung jawab dan menikmati uang penipuan," tambahnya.

Selain itu, massa mendesak Pengadilan Negeri berkirim surat kepada instasi hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) agar Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina segera diperiksa.

"Kami tidak mengintimidasi proses hukum. Tapi pengadilan harus bisa melihat secara objektif kasus ini, karena menurut pandangan Kami Tee Teguh Kinarto orang yang paling bertanggung jawab. Ada 24 ribu orang menjadi korban pembelian apartemen fiktif," papar Cahyo.

Para korban ini, juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap kinerja Hakim yang diduga telah melanggar sumpah jabatan sebagai wakil tuhan.(bh/as)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]