Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lapindo
Korban Lapindo Aksi Protes dengan Mandi Lumpur
Tuesday 29 May 2012 13:43:44

protes Korban luapan lumpur Lapindo mandi lumpur (Foto: beritasidoarjo)
SIDOARJO (BeritaHUKUM.com) - Panas terik. Lumpur dingin seakan menantang. Suasana semakin ramai. Semakin riuh pula ketika orang-orang berteriak, “Kami minta keluarga Bakrie segera selesaikan ini.”

Hari ini, 29 Mei 2012, tepat 6 tahun sudah Lumpur Lapindo, yang kadang dinamai Lumpur Sidoarjo oleh sebuah stasiun televisi- sejak awal terjadi pada tahun 2006 lalu. Dalam memperingati 6 tahun itulah beberapa orang korban Lumpur Lapindo yang berteriak-teriak itu melakukan aksinya, pagi menjelang siang hari ini (29/05) di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Massa menamai gerakan mereka dengan nama Korban Lumpur Menggugat (KLM).

Mereka melakukan perjalanan dari Desa Ketapang menuju tanggul Desa Siring. Pada perjalanan itulah mereka juga melakukan orasi. Kemudian tiga orang korban Lumpur itu membuka baju dan langsung terjun ke kolam lumpur.

Mereka melakukan aksi mandi Lumpur. Tak ada rasa takut kotor. Atau jorok. Lumpur seakan jadi kolam, bagi mereka. Mereka menggugat kasus yang selama ini urung selesai hingga usia Lumpur Lapindo ini memasuki usia 6 tahun. Karena itu, mandi Lumpur ingin ditunjukkan oleh mereka kepada publik bahwa derita mereka selama ini karena Lumpur tersebut, serupa halnya Lumpur mengotori badan mereka.

Selain membuat poster berukuran kecil, massa KLM itu pun memasang poster besar setinggi tiga meter dengan panjang 120 meter. Poster tersebut terpampang di sisi tanggul, Jalan Raya Porong.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Lapindo
 
Minta Ganti Rugi Ditanggung Negara, Para Korban Lumpur Lapindo Perbaiki Permohonan
 
Bakrie Harusnya Lebih Takut Pada Rakyat Sidoarjo Dibanding Bank of New York!
 
Tragedi Lumpur Lapindo, ‘Tutup Mata’ di Tengah Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM
 
Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo
 
Tjipta Lesmana: Hanya Pak SBY dan Tuhan yang Tahu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]