Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KDRT
Korban KDRT Butuh Perlindungan Hukum
Thursday 06 Jun 2013 14:55:30

Dwi Fadliana, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat terbaring di rumah sakit.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dwi Fadliana (22), korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai saat ini masih trauma, akibat dianianya pelakunya yang tak lain orang tua kandung korban HF, korban yang tinggal bersama ibunya Darmiati di Kota Juang Bireun.

Dianianya ayah kandung sampai geger otak, menurut ibu kandung korban Darmiati, saya sudah 8 tahun pisah dengan HF karena tidak tahan diperlakukan dengan cara kasar, "bahkan saya dipukul hampir meninggal saat masih menjadi istrinya, kepala saya dibacok dengan menggunakan parang," lanjut Darmiati yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com ini melalui telepon selulernya.

Darmiati melanjutkan, "pada tahun 2007, HF pernah ditahan di Polres Bireun dalam kasus KDRT terhadap saya, saat itu masih sebagai istrinya, namun HF lepas dari jeratan hukum setelah membacok kepala dan menyiksa saya sampai babak belur, sampai saat ini dia (HF) belum tersentuh hukum, Polisi Kajari dan Pengadilan Negeri Bireun tidak pernah menahan HF," ungkap Darmiati.

"Hal yang sama juga disampaikan Dwi Fadliana, korban pertama ditampar kemudian dipukul di kepala dengan menggunakan helm oleh pelaku, sampai harus dirawat beberapa hari di rumah sakit, korban bersama ibu kandungnya Darmiati membuat laporan ke Polresta Banda Aceh, atas penyiksaan yang dilakukan ayah kandungnya. HF merupakan kontraktor PT. KA, ia juga disebut-sebut sangat dekat dengan kalangan politisi.

"HF pernah ditahan 5 hari di Mapolresta Banda Aceh terkait laporan korban, dengan bukti laporan LPB/340/V/2013/SPK, dalam perkara penganiayaan pada hari Selasa (7/5), bahkan pihak Polresta Banda Aceh sudah dua kali mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pertama No. B/198/2013/reskrim dan B/224/V/2013/reskrim.

Sementara Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safafuruddin SH selaku pengacara korban sangat menyayangkan kinerja Polresta Banda Aceh yang menangguhkan penahanan terhadap HF, walaupun hal tersebut dibenarkan Undang-Undang. Jajaran Polresta Banda Aceh saat ini tidak memikirkan kondisi korban yang sedang trauma akibat penganiayaan berat yang dilakukan ayah kandungnya HF, bahkan saat ini selalu mendapat teror dari HF. Seharusnya HF melindungi anaknya (korban) bukan menganianya, dan meneror korban, "untuk itu kami mohon aparat penegak hukum Banda Aceh dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat lemah," ujar Pengacara muda tersebut.(bhc/kar)


 
Berita Terkait KDRT
 
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]