Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Korban Investasi Alkes Rugi 1,8 Milyar Lapor ke Polda Metro Jaya
2022-01-15 20:05:57

Kuasa Hukum pelapor (Fara) Leo Sani Putra Siregar didampingi rekannya, saat menunjukkan bukti LP dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Farditha Sari (Fara), korban investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) melaporkan dua orang inisial G dan KL ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta TPPU (tindak pidana pencucian uang).

"Kita habis buat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga terkait dengan modus (investasi) alkes (alat kesehatan). Jadi yang kita laporin ada 2 orang, inisial KL dan G," kata Leo Sani Putra Siregar, Kuasa Hukum pelapor kepada wartawan seusai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (14/1).

Bukti pelaporan atas dugaan tindak pidana tersebut terdaftar di SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Januari 2022 dengan nomor: LP/B/256/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Leo mengatakan, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar lebih akibat investasi pengadaan alkes yang diduga fiktif alias bodong itu.

"Kerugian Rp 1,8 miliar lebih," cetus Leo.

Dijelaskan Leo, bahwa pelapor kenal dengan terlapor di media sosial (Instagram). Adapun modus terlapor (KL dan G) menjanjikan keuntungan hingga 25% apabila berinvestasi melalui suntikan modal (sunmod) pengadaan alkes. Namun berjalan bisnis tersebut, keuntungan dan modal pelapor tak kunjung didapat dan dikembalikan.

"KL dan G adalah 'Up Line' dari klien kami (Fara), jadi setor uangnya ke mereka (KL dan G). Namun mulai bulan November setelah masukin uang, ternyata untuk pengembalian modalnya kita nggak dapat. Artinya keuntungan yang dijanjikan dan modalnya nggak dapat. Jadi kerugian kita Rp 1,8 miliar lebih," beber Leo.

Lanjut Leo menambahkan, sebelum melaporkan perkara tersebut, pihaknya bersama pelapor telah berupaya melakukan mediasi terlebih dulu. Alhasil, tidak mendapatkan respon dan jawaban dari terlapor (KL dan G).

"Kita sudah 2 kali somasi terlapor. Kita sudah berusaha mendatangi, tapi terlapor sendiri tidak ada di rumah, kita juga sudah mengirimkan surat somasi tetapi mereka juga tidak ada di rumah," ungkap Leo.

Dia berharap, dari laporan tersebut pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan kasus yang dialami kliennya.

"Kami berharap modal yang sudah dikeluarkan (kliennya, red) dan apa yang menjadi haknya dapat dikembalikan," tukasnya.

"Kita juga berharap kepolisian bisa melakukan untuk penegakan hukumnya," tambahnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
• Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
• Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
• Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
• Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
• Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]