Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Google
Koran Brazil Tolak Layani Google News
Monday 22 Oct 2012 09:06:14

Google News (Foto: Ist)
BRAZIL, Berita HUKUM - Jaringan koran yang merupakan 90% dari harian yang beredar di Brazil memboikot Google News.

Asosiasi Penerbit Surat Kabar Brazil (ANJ) mengatakan, seluruh anggota yang berjumlah 154 koran mengikuti rekomendasinya untuk melarang mesin pencari internet itu menggunakan isi publikasi mereka, Minggu (21/10).

Menurut para pengelola surat kabar tersebut, Google News menolak membayar tarif konten, padahal sudah mengurangi masuknya pengguna ke halaman website mereka.

Sebaliknya menurut Google, justru pihaknya lah yang membuat pengguna makin banyak masuk ke situs-situs koran tersebut.

"Kalau tetap dengan Google News, maka pengguna digital kami tidak akan bertambah, malah sebaliknya," kata presiden asosiasi tersebut, Carlos Fernando Lindenberg Neto.

"Dengan memberikan beberapa baris kalimat pembuka berita kami pada pengguna internet, maka layanan mesin pencari mengurangi peluang pengguna akan melongok seluruh badan tulisannya di website kami," tambahnya, dalam sebuah wawancara.

Gagal

Pada Desember 2010, ANJ bersama Google meneken kesepakatan untuk menggelar sebuah eksperimen yang dinamai proyek "Satu miliar klik". Dengan eksperimen itu Google News diizinkan menulis kepala berita dari sejumlah koran untuk menarik minat pengguna internet agar berminat meng-klik berita lengkapnya di halaman koran dimaksud.

ANJ mengklaim eksperimen ini gagal.

Dari 154 koran yang menarik diri dari kesepakatan dengan Google News terdapat nama website surat kabar berpengaruh seperti O Globo dan O Estado de Sao Paulo.

Dalam sebuah pertemuan terbaru dengan Asosiasi Press Amerika di Sao Paulo, Google berkeras menolak membayar konten kepala berita yang ditampilkannya dari website koran-koran tersebut.

"Google News mendatangkan miliaran klik pada situs-situs di seluruh dunia," kata Direktur Kebijakan Publik Google, Marcel Leonardi.

Leonardi membandingkan tuntutan ANJ dengan tuntutan seorang sopir taksi untuk mendapat tambahan bayaran karena telah menunjukkan lokasi restoran pada seorang turis yang menaiki taksinya.

Pengguna internet yang menggunakan Google -bukan Google News- masih tetap bisa menemukan konten dari berbagai situs web tersebut.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]