Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Kopi Bersianida
Kopi Beracun, Jessica Akhirnya Ditangkap di Hotel Sekitar Mangga Dua
Saturday 30 Jan 2016 19:40:06

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Kombes Pol Krishna Murti ( kiri) dan AKBP Herry Heryawan saat meberikan keterangan kepada para Wartawan.(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jessica Kumala Wongso (27) setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas setelah minum kopi beracun Sianida beberapa waktu lalu, akhirnya Jessica ditangkap di sebuah hotel di sekitar Mangga dua, Jakarta Utara tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti, menyatakan pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk menangkap tersangka, Jessica Kumala Murti.

"Menurut kami alat bukti yang ada sudah cukup," kata Krishna di Jakarta, Sabtu (30/1).

Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan bukti kuat itu ditemukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan Kajati pada, Jumat (29/1).

"Kami gelar perkara dari hasil konsultasi dengan Kejati, kami temukan bukti," jelas Kombes Pol. Krishna.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (29/1) pukul 23.00 WIB. Sebelumnya Polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketika Polisi tidak menemukan Jessica di rumahnya di jalan Selat, Jakarta Utara. Berdasarkan pengembangan akhirnya Jessica ditemukan aparat Polda Metro Jaya di sebuah hotel di daerah Kota, Mangga dua, Jakarta Utara.

Saat ditangkap Krishna mengatakan Jessica koperatif. "(Jessica) koperatif," paparnya.

Penetepan dilakukan setelah Polisi melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]