Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Koperasi Mon Madu PTPN I Aceh 'Jerat Leher' Karyawan
Tuesday 04 Mar 2014 13:10:45

Ilustrasi. Gedung PTP. Nusantara - I (Persero) Aceh.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Koperasi Mon Madu Perusahaan Perkebunan Nusantara I (Persero) (PTPN1) Aceh dalam menyediakan 9 bahan pokok (sembako) bagi anggotanya (karyawan) Perusahaan milik BUMN tersebut harganya mencekik leher.

Koperasi itu bukan saja menaikkan harga sembako bagi anggotanya (karyawan) diatas harga pasaran, koperasi tersebut juga diduga sarang korupsi. Koperasi yang memiliki lebih dari 6.000 anggotanya dari berbagai unit, dan dalam operasi pengangkutan buah Sawit juga diduga kuat terjadi manipulasi.

Hal tersebut di lakukan Koperasi Mon Madu dengan mensubkan pekerjaan pengangkutan buah sawit dengan menggunakan pihak ke tiga, yang tidak memiliki perjanjian kontrak kerja, apa lagi disinyalir bukan dengan perusahaan CV atau PT, tapi dengan oknum perorangan yang sangat rentan terhadap terjadinya penipuan atau korupsi.

Sementara, Manager Koperasi Mon Madu Kebun Baru PTP. Nusantara - I (Persero) Aceh, Junaidi saat di konfirmasi Pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/3) kemarin di ruang kerjanya mengatakan," siapa yang mengatakan Koperasi ini menaikkan harga sembako diatas harga pasaran, bawa kemari," ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan, "Koperasi Mon Madu ini bukan grosir, kami gak mau rugi, kan pantas kami naikkan harga 5% (persen) dari harga pasaran, karena kami mau cari untung juga, kami dah nunggu lama sampe 45 hari baru di bayar, gak mungkin, kami tidak mengambil keuntungan," sebut Junaidi.

"Apa lagi koperasi ini memiliki 6.000 anggota lebih dari beberapa unit, para karyawan mulai ngutang dari tanggal 26 baru di bayar tanggal 5 bulan depan, makanya kami naikkan harga, Kalau untuk pengangkutan buah kami memang menggunakan pihak ke 3, karena kami tidak cukup kendaraan," pungkas Junaidi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]