Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU Ormas
Kontras Tolak Keras RUU Ormas, Ancam Ajak Mogok Nasional
Tuesday 26 Feb 2013 00:26:18

Koordinator Kontras, Haris Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Agenda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas di dalam Paripurna DPR kian mendapat penolakan serta kecaman keras.

Haris Azhar;Koordinator Kontras menjelaskan secara gamblang dampak dan misi tersembunyi dari Pemerintah di balik RUU Ormas ini. Saat ditemui di kantornya Senin (25/2) Jalan Borobudur Menteng Jakarta Pusat, ia mengungkapkan ada konsep yang salah saat ini dibentuk oleh Pemerintah dan DPR guna membatasi dan mengontrol Ormas di Indonesia dengan RUU Ormas.

"Ini merupakan bentuk tindakan represif Pemerintah melalui proses legislasi. Jika di zaman Soeharto itu lewat titah Soeharto, sekarang seolah-olah UU ini sudah benar. Karena lewat jalur parlemen, namun tidak demikian adanya, karena masih ada tirani minoritas dan mayoritas di DPR," ujarnya, Senin (25/2).

Ditambahkannya, "kita dengan tegas menolak RUU Ormas ini, karena idealnya, yang harus diatur itu status badan hukumnya tentang legalitas itu hanya ada dua, yaitu yayasan atau perkumpulan, dan jika yayasan kita juga sudah memiliki UU-nya," tambahnya.

"Seharusnya DPR itu membahas UU Perkumpulan, karena kita masih memakai UU peninggalan Belanda," kata Haris.

Selayaknya tidak ada UU tentang Ormas, dan itu muncul di zaman Soeharto yang bertujuan untuk menghalang-halangi organisasi di masyarakat. Hal itu karena dianggap dapat membahayakan rezim Soeharto.

"Ini ibarat kita mengganti Buaya dengan Harimau, namanya saja berbeda, namun isinya tetap sama, yaitu sama-sama buas. Dan pemerintah sewaktu-waktu dapat membubarkan Ormas semaunya," tambahnya.

Sejauh ini saya juga sudah bertemu langsung dengan Anggota Panja RUU DPR Malik Haramain dari Fraksi PKB beberapa waktu lalu.

Dan dia (Malik) mengatakan, RUU ini bertujuan menekan kegiatan organisasi kriminal serta isu uang dan pendanaan dari pihak asing terhadap Ormas dan LSM, ujar Malik saat itu.

"Jika itu alasan (Malik), kita kan sudah memiliki KUHP dan TPPU, kita juga punya UU Anti Korupsi, jika mau, perbaiki saja RUU KUHP," ungkap Haris menegaskan.

Jadi ini hanya akal-akalan Pemerintah dan DPR saja, tujuannya bisa untuk memperkuat posisi negara guna kepentingan ekpansi bisnis kelompok-kelompok penguasa dalam percepatan ekonomi, tanpa ingin dikontrol dan di kritik.

Jika organisasi atau LSM yang sudah mendapat subsidi dan tergantung dari Pemerintah, mereka akan tidak kritisi, gampang sekali Pemerintah mengontrolnya. Dan bila tidak mau dengar kemauan sang pemilik kebijakan yaitu Pemerintah, maka akan langsung di stop bantuan finansial mereka.

"RUU ini disatu sisi juga menghambat masyarakat sipil untuk dapat memunculkan menjadi tokoh Independen. Tujuannya jelas guna kepentingan 2014. sedangkan dari para elit politik itu sendiri pasti akan ada penghukuman dari masyarakat pada pemilu nanti, dan akan dicatat siapa Malik Harmain itu dan dari partai mana," imbuh Haris.

"Sejauh ini kita sudah konsolidasi dengan teman-teman buruh dan aktivis serta LSM, dan akan ada boikot serta mogok masal dari temen buruh, serta dari kelompok tani untuk menolak RUU Ormas ini. Bila Pemerintah dan DPR tetap ngotot juga dan disahkan, kita akan ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Haris Azhar.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]